Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap pelaku melakukan rudapaksa terhadap wanita asal Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pengaruh minuman keras (miras).
Untuk pelaku inisial LH (20) sudah diamankan oleh Polres Tasikmalaya. Sedangkan korban inisial NRA (19) saat ini tengah didampingi Unit PPA Polres dan keluarganya.
Berdasarkan informasi dari Unit PPA Polres Tasikmalaya, selain pelaku melakukan asusila, ternyata korban juga sudah dibawa ke kediaman pelaku selama dua hari.
Bahkan korban ini baru mengenal pelaku dari media sosial Facebook pada 24 Juni 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 1 Juli, LH menjemput NRA dari Mangkubumi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Pemuda Tasikmalaya Diduga Sekap dan Setubuhi Pacar 5 Kali di Kamar
"Kalau untuk motif masih kami selidiki, tapi pelaku mengaku aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras)," ungkap Kasat Reskrim Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri dikonfirmasi TribunPriangan.com, Rabu (8/7/2026).
AKP Heru menambahkan, untuk korban dan pelaku belum lama mengenal lewat media sosial Facebook, yang kemudian berkomunikasi hingga melakukan pertemuan.
Namun ia menegaskan, bukan open BO karena keduanya sudah saling mengenal meskipun belum lama.
"Bukan open BO, tapi kami terus lakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat ini sudah diamankan," jelasnya.(*)