Jakarta (ANTARA) - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi mengaku heran perusahaan Google dijadikan salah satu pihak yang diuntungkan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook dalam putusan.
Menurut dia, Google bukan merupakan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual laptop Chromebook, yang sudah berkali-kali dibuktikan oleh fakta persidangan.
"Google jangankan didakwa, diperiksa saja enggak dan tidak ada audit kerugian keuangan negara yang menyatakan Google menerima sesuatu. Gitu loh," ungkap Zaid saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus Chromebook terjadi dari kemahalan harga yang tidak ada korelasinya dengan Google.
Sebab, kata dia, dalam proses pengadaan barang dan jasa harus melalui e-Katalog di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
"Pihak LKPP berdasarkan fakta persidangan mengakui secara tegas tidak ada intervensi, jangankan intervensi, komunikasi saja dengan Nadiem dalam penentuan harga itu tidak ada," tuturnya.
Dalam putusan terkait perkara Nadiem, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 menguntungkan Google.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah, saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), mengatakan tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem saat menjabat menteri dengan jajaran eksekutif perusahaan tersebut sejak awal masa jabatannya.
"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," kata Purwanto.
Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud meliputi Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai korporasi pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan CDM yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Majelis hakim menilai rangkaian pertemuan Nadiem saat menjabat sebagai menteri dengan pihak Google menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara keduanya yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.
Selain itu, hakim menyatakan tujuan menguntungkan Google juga tercermin dari investasi perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selama Nadiem menjabat sebagai menteri.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





