Kemenag Lamongan Gencarkan Edukasi di Sekolah dan Masyarakat guna Cegah Penyebaran LGBT
Dyan Rekohadi July 09, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, termasuk upaya pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan, Mohammad Muhlisin Mufa, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan menjaga moralitas masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, Kemenag Lamongan juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perilaku LGBT.

"Kami sangat mendukung juga dari kebijakan atau fatwa MUI bahwasanya LGBT ini perilaku menyimpang, dosa besar, dan haram," ujar Mohammad Muhlisin Mufa, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Lamongan Dikepung Wereng, Drone Kementan Dikerahkan ke Sawah usai 19 Kecamatan Terpapar Hama

 

Kolaborasi dengan Banyak Pihak


Sebagai tindak lanjut, Kemenag Lamongan akan mengintensifkan edukasi dan sosialisasi pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak.

Kolaborasi akan dijalin mulai dari tokoh lintas agama hingga lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

"Maka dari Kementerian Agama, ini mengedukasi terkait dengan pencegahan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, juga mengedukasi pada lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama," jelasnya.

Selain itu, seluruh penyuluh agama di Kabupaten Lamongan juga akan diterjunkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral.

"Kemudian edukasi melalui penyuluh-penyuluh kami se-Kabupaten Lamongan. Semoga dengan edukasi ini, LGBT di Kabupaten Lamongan ini bisa kita bendung dan tidak menyebar lagi," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.