TRIBUNNEWSMAKER.COM – Dugaan kasus korupsi dalam pengadaan batu bara kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menyita uang dan aset senilai total Rp67 miliar dari hasil penggeledahan di dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang diduga melibatkan praktik korupsi, pencucian uang, hingga penyamaran aset hasil kejahatan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni Kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen transaksi keuangan, perangkat elektronik, hingga sejumlah barang bukti lain yang dinilai penting untuk mengungkap jaringan pelaku.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp67 miliar, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam pengusutan dugaan korupsi sektor pertambangan tahun ini.
Polisi menduga dana tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara ini.
Baca juga: Iran Keluarkan Ancaman Keras, Negara Tetangga Pendukung Operasi AS Masuk Daftar Target Serangan
Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Saat keluar dari kafe d'Clan, penyidik mengangkut tiga koper dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa sebagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.
Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.
"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp 7,2 miliar. Saya kira itu," ungkap Totok.
Polisi sebelumnya menemukan sebuah brankas saat menggeledah kafe de'Clan Signature. Brankas itu berada di ruangan tersembunyi di lantai dua kafe tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, brankas tersebut berisi tumpukan uang dollar AS dan Singapura.
Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Budi.
Adapun penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Direktort Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari proses penyidkan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun.
(TribunNewsmaker,com/TribunJakarta)