SURYA.CO.ID, GRESIK – Siasat licik seorang sopir truk bernama Arif Siswanto (37) yang nekat membuat laporan palsu kehilangan aki ke Polsek Duduksampeyan berakhir tragis setelah polisi membongkar fakta mengejutkan bahwa barang itu sengaja dijual demi judi online.
Akal bulus warga Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur itu langsung terendus petugas saat proses pemeriksaan.
Bukannya mendapat simpati, pria paruh baya ini justru harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya sendiri.
Baca juga: Polres Gresik Tetapkan Agus Priyono Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib.
Kala itu, Arif Siswanto datang ke Polsek Duduksampeyan dengan tujuan membuat laporan kehilangan satu buah aki mobil Truk Tronton Nissan yang katanya hilang di tepi Jalan Raya Duduksampeyan masuk Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur.
Petugas piket yang menerima laporan itu awalnya melakukan interogasi mendalam seperti prosedur biasa.
Namun, gerak-gerik serta jawaban dari pelapor yang mencurigakan membuat penyidik langsung melakukan pendalaman kasus secara intensif.
"Namun ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Duduksampeyan ternyata pelaku memberi keterangan yg berbelit dan setelah dilakukan pendalaman, aki mobil yang dia laporkan hilang ternyata tidak hilang namun sudah dia jual di Lamongan seharga Rp 1,3 juta yang uangnya dia pergunakan untuk bermain judi online," bebernya.
Baca juga: Aksi Maling Motor Berakhir Tragis, Satu Pelaku Bonyok Dihajar Massa di Gresik, Satu Lagi Buron
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penjualan aki itu diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
Pelaku tampaknya sudah gelap mata akibat kecanduan taruhan virtual hingga tega mengorbankan onderdil truk yang menjadi sarana kerjanya.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses judi online.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tutupnya.