Legalitas Mencurigakan hingga Biang Ribut, DPRD Minta Satpol PP Kota Bogor Bekukan Izin Tipzy Bears
Ardhi Sanjaya July 09, 2026 12:07 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - 
Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Satpol PP Kota Bogor usai viralnya keributan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Tipzy Bears.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso atau STS meminta Satpol PP harus bertindak tegas.

"Karena adanya keributan yang terjadi di Tipzy Bears, Teras Nona Manis di Jalan Merdeka, kami mengundang Satpol PP, Disdagin, DPMPTSP dan pihak kecamatan untuk meminta penjelasan," kata STS usai pertemuan di ruang rapat komisi I DPRD Kota Bogor pada Rabu (8/7/2026). 

STS juga menyoroti temuan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang diduga dijual tanpa izin.

Menurutnya Satpol PP harus melakukan sidak berkala hingga mempertimbangkan pembekuan izin usaha jika pelanggaran terus berulang. 

"Temuan Satpol PP ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin. Yang dimiliki hanya izin SKPL penjualan minuman golongan A," ujarnya. 

Menurut Sugeng, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia meminta Satpol PP memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021. 

Ia juga mengingatkan, apabila pelanggaran serupa terus ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi bertahap mulai dari peringatan, penutupan sementara, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. 

"Dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2021 sudah ada prosedurnya. Kalau pelanggaran berulang, izinnya bisa dibekukan sampai dicabut. Yang kami pertanyakan sekarang adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan itu," tegasnya. 

Sugeng mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol sebelumnya, pola pelanggaran serupa juga ditemukan. 

Selain menyoroti perizinan minuman beralkohol, Komisi I juga mendalami legalitas operasional Tipzy Beer dan Teras Nona Manis. 

Berdasarkan penjelasan DPMPTSP, bangunan di lokasi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2023 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan fungsi restoran dan kafe. 

Sementara itu, Teras Nona Manis dikelola oleh PT Lima Jaya Merdeka yang memiliki izin usaha berbasis risiko sebagai restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A. 

Namun, Sugeng mengatakan dokumen yang diterima Komisi I tidak mencantumkan nama maupun izin usaha Tipzy Bears. 

Ia pun mempertanyakan status badan hukum Tipzy Bears yang ternyata tidak tercantum dalam dokumen perizinan usaha. 

"Dari dokumen yang kami pelajari, Teras Nona Manis memiliki perizinan. Tetapi Tipzy Bears tidak disebut sama sekali dalam dokumen perizinan usaha yang kami terima. Ini masih kami dalami karena Satpol PP juga menjelaskan bahwa Tipzy Beer dan Teras Nona Manis merupakan dua usaha yang berbeda," ujarnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.