Rencana Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Tuai Sorotan Petani Tembakau hingga Kemnaker
Jaisy Rahman Tohir July 09, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kalangan petani tembakau mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terkait rencana aturan penyeragaman kemasan rokok.

Diketahuii, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Kebijakan ini dinilai berpotensi kuat mematikan masa depan dan prospek pengembangan tembakau lokal yang saat ini sedang naik daun.

Salah satunya disampaikan Enjan yang merupakan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Tasikmalaya.

Ia menyebut wacana penyeragaman kemasan rokok akan langsung memukul potensi tembakau di daerahnya.

Padahal sejak tahun 2024, perluasan lahan pertanian tembakau di Tasikmalaya sedang giat-giatnya berkembang.

Menurutnya, saat prospek pertanian tembakau ini sedang menjanjikan, regulasi baru tersebut justru datang sebagai pukulan telak.

"Yang dibutuhkan petani saat ini adalah pemberdayaan dan perlindungan. Termasuk peningkatan kapasitas SDM, bantuan sarana dan prasarasan produksi. Bukan dibebankan dengan tambahan rancangan aturan yang makin menekan kami," ujar Enjan dikutip di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia pun mengingatkan dampak regulasi ini tidak hanya menyasar pabrikan besar. 

"Bukan hanya perusahaan atau industri yang kena getahnya, kami petani juga kena imbasnya," tegasnya.

Dijelaskannya, Jawa Barat merupakan salah satu sentra pertembakauan yang sangat krusial di tanah air. Wilayah ini memiliki 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah resmi dilepas oleh Kementerian Pertanian.

Saat ini, diperkirakan ada sekitar 20.000 hingga 25.000 kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya langsung pada sektor pertembakauan di Jawa Barat.

Ancaman Serbuan Rokok Ilegal

Selain masalah kesejahteraan, para petani juga mencemaskan menjamurnya produk ilegal jika aturan penyeragaman kemasan ini benar-benar direalisasikan.

Dalam rancangan aturan tersebut, kemasan rokok nantinya wajib menyeragamkan bentuk, jenis huruf, hingga warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.

"Bagaimana nanti masyarakat bisa membedakan dengan mudah rokok yang mau dibelinya kalau kemasannya seragam? Yang ada malah dikelilingi banyak rokok ilegal. Produsen rokok ilegal berpesta pora nanti karena rokoknya mudah ditiru dan diedarkan. Kami tidak bisa tinggal diam dengan rancangan aturan ini," papar Enjan.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Meynar Kusumo, membenarkan adanya risiko besar di sektor ketenagakerjaan.

Menurut Meynar, tekanan regulasi yang datang bertubi-tubi bagi Industri Hasil Tembakau (IHT), baik dari sisi fiskal maupun non-fiskal bisa menciptakan kerentanan bagi para pekerja.

"Kami merekomendasikan agar tidak mengatur secara ketat termasuk penyeragaman kemasan. Dan, penting untuk menyusun strategi mitigasi ekonomi," kata Meynar.

Ia mengingatkan bahwa ekosistem IHT dari hulu hingga hilir menyerap sedikitnya 6 juta tenaga kerja. 

Sektor ini dinilai punya peran yang teramat penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

"Tugas terpenting saat ini adalah bagaimana caranya kita dapat mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari industrinya, tenaga kerjanya, hingga regulasinya. Ini yang menjadi concern kami," kata Meynar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.