Kejati Kaltim sebut Ribuan Transaksi Pembayaran TPP Guru Disdikbud Kukar 2000-2025 Diduga Bermasalah
Amalia Husnul A July 09, 2026 06:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Saat ini, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah menggeledah Kantor Disdikbud Kukar untuk mengumpulkan alat bukti.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang terjadi secara masif selama bertahun-tahun.

Baca juga: Duduk Perkara Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar: Terkait TPP Guru, Berpeluang Meluas ke OPD Lain

Berdasarkan data awal yang dikantongi penyidik, jumlah transaksi yang diduga tidak sesuai ketentuan mencapai ribuan.

"Itu sesuai data yang kami dapatkan, bukan ratusan, tetapi ribuan. Sudah ribuan kali transaksi itu tidak benar.

Dana mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus setiap tahun. Nah, sekarang kami sedang mencari tahu akar persoalannya," ujar Danang saat ditemui, Rabu (8/7/2026).

Menurut Danang, kejanggalan sudah terdeteksi sejak dana keluar dari Kas Daerah (Kasda). Dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima yang berhak justru mengalir ke rekening yang tidak sesuai.

"Ketidakbenaran itu sudah terjadi sejak dana masuk ke rekening penerima. Keluar dari Kasda, dari keuangan negara, sudah tidak benar," katanya.

Meski demikian, Kejati Kaltim belum mengungkap besaran pasti kerugian negara karena proses penghitungan masih berlangsung.

Namun, Danang memastikan nilainya sangat besar dan berpotensi melampaui temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya mencatat kerugian sekitar Rp9 miliar pada 2025.

Pasalnya, penyidikan Kejati mencakup rentang waktu yang lebih panjang, yakni sejak 2020 hingga 2025.

"Nanti lihat saja hasilnya. Yang jelas nilainya besar. Puluhan miliar? Ya, bisa jadi lebih," tegasnya.

Terkait hasil audit BPK, Danang mengatakan penyidik belum melakukan koordinasi secara formal. Namun, koordinasi dengan lembaga terkait akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Kami belum berkoordinasi. Penyidikan kami lebih spesifik. Yang menjadi pertanyaan, kenapa penyimpangan ini bisa terus berulang dari tahun ke tahun dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Danang memastikan penyidikan masih terus berjalan. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7), penyidik telah mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis.

"Kami sudah melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, dan sekarang semuanya masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ia belum bersedia mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun jumlah personel penyidik yang diterjunkan ke Kutai Kartanegara demi kepentingan penyidikan.

"Ya lumayanlah. Jangan disebut, nanti kalian cari repot," ujarnya sambil tersenyum.

DPRD Perketat Pengawasan

Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan lembaganya akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah menyusul temuan BPK yang kini ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurutnya, DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejati Kaltim.

Meski demikian, ia menyayangkan kasus tersebut karena sebelumnya telah menjadi temuan BPK yang seharusnya ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

"Kami memastikan penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya. Namun, kami menyayangkan karena ini merupakan temuan BPK yang seharusnya sudah diperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan.

Kami berharap ada solusi terbaik untuk Kutai Kartanegara," katanya.

Ahmad Yani menegaskan DPRD akan memastikan pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara sehingga anggaran tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Kami memastikan mereka bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara. Dana itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD akan memperketat pembahasan seluruh anggaran, termasuk TPP, honorarium, dan berbagai pos belanja lainnya agar tidak lagi terjadi kebocoran.

"Kami akan memperketat pengawasan terhadap TPP, honorarium, maupun belanja lainnya, baik untuk ASN maupun pihak lain, sehingga penyalahgunaan anggaran tidak terulang," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan nilai dugaan kerugian negara berpotensi mencapai sekitar Rp36 miliar, jauh lebih besar dibanding angka Rp9,5 miliar yang sebelumnya mencuat.

"Ini bukan hanya Rp9,5 miliar. Total potensinya sekitar Rp36 miliar. Angka itu sangat besar. Jika digunakan untuk membangun jalan, jembatan, atau infrastruktur lainnya, tentu manfaatnya akan dirasakan masyarakat," katanya.

Ke depan, DPRD tidak hanya akan memperketat pengawasan terhadap Disdikbud Kukar, tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Ahmad Yani, pembahasan anggaran tidak lagi dilakukan secara global, melainkan akan dikaji lebih rinci oleh seluruh alat kelengkapan DPRD.

"Tidak lagi hanya menyetujui anggaran secara global, tetapi benar-benar direviu hingga ke komponen teknis agar tidak ada lagi kebocoran anggaran," ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kaltim yang telah menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengapresiasi kejaksaan dan aparat penegak hukum yang bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah di Kutai Kartanegara," tutupnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penyitaan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. 

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar dan Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Patrick Vallery Sianturi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.