Hari Ini dr. Tifa Sampaikan Perlawanan Atas Dakwaan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi
Satrio Sarwo Trengginas July 09, 2026 06:52 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo dengan terdakwa dr. Tifa, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang beragenda penyampaian eksepsi atau perlawanan dari dr. Tifa atas dakwaan JPU.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Christina Endarwati, Hakim anggota, Rudi Rafli Siregar, dan Hakim anggota, Mathilda Chrystina Katarina dengan Panitera Pengganti Erni dan Hendra Gunawan.

"Perlawanan dari terdakwa. Sidang dijadwalkan (dimulai) jam 09.00 WIB," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Pada sidang sebelumnya JPU mendakwa dr. Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi yang mengakibatkan kerugian immateriil. 

Yakni dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 tentang fitnah, juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, subsidair primair Pasal 433 ayat 1 KUHP, jo Pasal 441 ayat 1, jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Kedua primair Pasal 434 ayat 1, subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP, atau ketiga Pasal 35, jo Pasal 51 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, jo Pasal UU Nomor 1 Tahun 2026, jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Atau keempat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, dugaan tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan dr. Tifa telah mencemarkan nama baik, dan membuat Jokowi merasa telah direndahkan serendah-rendahnya.

"Saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU, Kamis (2/7/2026).

Sementara dr. Tifa pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya menyatakan menolak opsi restorative justice atau perdamaian yang ditawarkan Majelis Hakim.

Kemudian menyebut mengajukan perlawanan, dan menolak plea bargain atau mekanisme hukum di mana seorang terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya. 

Berita terkait

  • Baca juga: Ditangkap Polisi Bak Film G30S/PKI, Ternyata Penangkapan Roy Suryo Dinilai Hakim Tidak Sah
  • Baca juga: Kalah dari Roy Suryo di Praperadilan, Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Masih Berlaku
  • Baca juga: Momen Roy Suryo Disambut Simpatisan Usai Menang Praperadilan: Ini Babak Baru Hukum di Indonesia

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.