TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, memvonis Ririn, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, hukuman mati.
Pasalnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga serta melakukan kekerasan hingga menewaskan anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, saat membacakan amar putusan dalam sidang pembacaan vonis di PN Indramayu, Jalan Jenderal Surdirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Ririn terdakwa lainnya, Priyo, telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa Ririn, sehingga dijatuhi vonis hukuman mati.
"Hal yang meringankan terdakwa (Ririn), nihil," ujar majelis hakim dalam sidang tersebut.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Saling Bantah, Priyo Cabut Keterangan
Sementara poin-poin yang memberatkan vonis hukuman terdakwa, di antaranya, perbuatan terdakwa Ririn menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam di tengah masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan degradasi moral, karena menghabisi nyawa satu keluarga, termasuk lansia dan anak-anak, serta menimbulkan kegaduhan di persidangan dan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Wimmy D Simarmata.
Wimmy pun menyebut hal lain yang memberatkan ialah upaya terdakwa yang sempat melarikan diri, bertindak tidak jujur selama persidangan, dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim juga secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) maupun duplik yang disampaikan advokat terdakwa Ririn dalam persidangan sebelumnya.
Di persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ririn sempat berargumen tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada konflik pribadi, serta ketiadaan motif yang jelas dalam kasus tersebut.
Namun, hakim menilai rangkaian tindakan terdakwa Ririn dari mulai persiapan alat, pembagian peran, penguasaan harta, hingga penguburan jenazah korban merupakan fakta objektif yang menunjukkan kehendak melawan hukum secara sadar serta terencana.
"Atas putusan ini, majelis hakim mengingatkan terdakwa memiliki hak sesuai Pasal 249 ayat (3) KUHAP untuk menerima, mempelajari, atau langsung menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang," ujar majelis hakim.
Di sidang itu, Ririn yang tampak mengenakan setelah hitam putih langsung menjawab bakal mengajukan banding saat dipersilakan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.(*)