dr Milhan, SpOG, Subsp Obginsos, MM
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Konsultan/ Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Tragisnya, ia tidak tumbang oleh infeksi penyakit atau kelelahan fisik, melainkan oleh luka psikologis akibat intimidasi yang diduga dilakukan oleh mereka yang bertajuk “wakil rakyat” di Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Membaca kesaksian keluarga bahwa dokter Icha tetap melayani pasien dengan penuh kasih dan bercucuran air mata di bawah tekanan, memori saya terlempar jauh ke belakang. Saya teringat masa-masa ketika saya bertugas sebagai dokter Puskesmas di daerah terpencil, dan kini sebagai dokter spesialis kandungan.
Dalam profesi ini, kami dididik untuk melupakan jam dinding. Saat seorang bapak-bapak tua datang diantar tidak sadarkan diri karena kencing manis, atau seorang anak dua tahun sesak napas diantar ayah ibunya subuh-subuh ke IGD Puskesmas.
Saat saya di Puskesmas kadang dipanggil ke desa ada ibu melahirkan dengan perdarahan hebat karena ari-ari tertinggal, atau pasien kritis yang nyawanya di ujung tanduk di tengah malam, SOP mengalir dalam darah kami mengalahkan rasa kantuk dan lelah.
Kami menolong sesama tak kenal waktu, sering kali dengan fasilitas seadanya, dengan satu-satunya bahan bakar energi yaitu rasa kemanusiaan. Namun, dedikasi tulus itu kerap kali harus berbenturan dengan realitas politik dan arogansi kekuasaan di daerah.
Fenomena Gunung Es
Bantahan salah satu anggota DPRD Timor Tengah Utara bahwa mereka tidak melakukan intimidasi dan hanya “bernada bicara meninggi” adalah hal yang membuat sedih. Bagi seorang dokter muda yang berada di garda depan pelayanan, bentakan, ancaman mutasi, atau arogansi verbal dari pejabat daerah adalah bentuk teror mental yang sangat destruktif.
Apa yang dialami Dokter Icha adalah sebuah fenomena gunung es. Dokter Icha mengalami depresi berat sebelum mengakhiri hidupnya.
Ia terjebak dalam dilema moral yang hebat: di satu sisi ia harus menjaga sumpah profesinya, di sisi lain ia dihadapkan pada tembok kekuasaan yang mengintimidasi nuraninya.
Investigasi yang kini dibuka oleh kepolisian dan Kementerian Kesehatan RI harus dikawal sampai tuntas. Kematian Dokter Icha harus menjadi momentum turning point (titik balik) untuk menggugat sistem perlindungan tenaga medis kita yang selama ini sangat rapuh.
Undang-Undang Kesehatan memang telah mengamanatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis saat menjalankan tugas. Namun, peristiwa ini membuktikan bahwa aturan di atas kertas belum membumi menjadi perisai yang nyata di lapangan. Kita membutuhkan regulasi turunan yang lebih rinci dan tegas.
Pertama, standardisasi protokol keamanan. Puskesmas dan rumah sakit, terutama di daerah harus memiliki protokol clear ketika tenaga medis menghadapi ancaman atau intimidasi fisik maupun verbal.
Ada code blue khusus intimidasi yakni Code Silver (kode darurat untuk ancaman kekerasan atau orang bersenjata/ berbahaya), dan Code Gray (kode darurat untuk perilaku agresif/ intimidasi verbal).
Kedua, sanksi hukum tegas bagi pelaku abusif. Siapa pun, termasuk pejabat publik yang melakukan intimidasi terhadap nakes saat bertugas harus mendapat konsekuensi hukum dan etik yang menjerakan.
Ada pasal khusus perlindungan nakes dan pemecatan etik pejabat. Contoh konkretnya, pemerintah merumuskan regulasi turunan UU Kesehatan yang secara eksplisit memasukkan intimidasi terhadap nakes saat bertugas sebagai tindak pidana berat atau bukan delik aduan biasa. Mirip dengan hukum yang melindungi petugas kepolisian atau penerbangan.
Guna memberikan efek jera sosial, nama pelaku dan institusinya diumumkan secara transparan ke publik oleh Kementerian Kesehatan sebagai bentuk sanksi sosial.
Ketiga, sistem dukungan kesehatan mental (Mental Health Support). Menyediakan ruang aman bagi nakes untuk melaporkan tekanan psikologis tanpa takut akan sanksi profesional atau mutasi sepihak. Ada aplikasi whistleblowing terenkripsi dan peer-support nasional.
Menjadi dokter di daerah bukan hanya soal keahlian medis, melainkan tentang ketahanan mental menembus keterbatasan.
Ketika arogansi kekuasaan masuk ke dalam ruang periksa dan merusak ruang psikologis dokter, yang dikorbankan sejatinya bukan hanya dokter tersebut, melainkan seluruh masyarakat yang membutuhkan pertolongannya.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat—berdiri bersama melindungi mereka yang merawat kita.
Menghargai dokter dan tenaga medis bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan syarat mutlak agar pelayanan kesehatan yang manusiawi tetap bisa tegak berdiri di republik ini. Kalau dokter takut salah dalam memberikan pelayanan atau takut dipidana dalam memberikan pelayanan, maka yang muncul defencive medicine.
Fenomena defensive medicine terjadi ketika seorang dokter mengambil tindakan medis yang lebih berorientasi pada proteksi diri dari tuntutan hukum daripada berfokus pada kemaslahatan pasien.
Pertama, defensive medicine positif. Dokter memberikan pemeriksaan atau tindakan tambahan yang sebenarnya kurang perlu demi mengamankan posisi hukumnya. Kedua, defensive medicine negatif.
Dokter justru memilih menghindari prosedur tertentu atau menolak pasien yang berisiko tinggi. Praktik ini telah menjadi isu internasional.
Bahkan di negara maju seperti Amerika Serikat, kecemasan akan jalur hukum kerap memicu tindakan pencegahan ekstrem yang pada akhirnya merugikan pasien itu sendiri. Selamat jalan Dokter Icha, Sejawat Muda. Dedikasi dan kasihmu akan selalu kami ingat, dan perjuanganmu untuk keadilan akan kami teruskan. (*)