WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp67 miliar.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, tetapi juga di 10 lokasi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, total terdapat 12 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Polri Sita Uang Rp67 Miliar dari Cafe deClan dan Money Changer di Cipete
Selain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, lokasi yang digeledah meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, serta PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Penyidik juga menggeledah rumah milik seseorang berinisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, rumah milik TK di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, serta kediaman berinisial MILDK di Pacific Place Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lokasi lainnya yakni kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Setiabudi, rumah milik DR di Gandaria Selatan, kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
"Ini bagian dari giat penggeledahan yang dilakukan tim gabungan, dijelaskan ada di beberapa titik," ujar Budi.
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp67 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyitaan di Kafe de'Clan mencapai hampir Rp60 miliar.
Uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259.159.000.
"Untuk uang yang kami sita di lokasi de'Clan, terdapat 3.130.000 singapura dolar dalam bentuk pecahan seratusan. Kemudian ada US$889.965, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000," ujar Totok.
Baca juga: Polisi Geledah Koin Money Changer di Cipete Jaksel, Diduga Dipakai untuk Pencucian Uang
"Setelah dikonversi ke rupiah, nilainya hampir Rp60 miliar," lanjutnya.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, polisi mengamankan 71 barang bukti, 16 jenis mata uang asing, sejumlah telepon genggam, dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga membawa tiga pegawai di lokasi penggeledahan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saksi ada tiga kami bawa, pegawai saja di lokasi," kata Totok.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterkaitan barang bukti yang telah disita.
Totok menjelaskan penggeledahan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik massal, perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang," kata Totok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dari seluruh lokasi yang telah digeledah.
Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang periode 2020–2025.
Sementara itu, Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Budi menambahkan, pengerahan personel bersenjata saat penggeledahan merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung. (*)