Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) telah memeriksa 10 orang terkait laporan pengaduan etik dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota dewan kepada dokter jaga RS Leona Kefamenanu, dokter Elisa Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau dr. Icha.
"Dari keluarga satu orang, enam orang dari RS Leona dan tiga orang oknum anggota DPRD," ujar Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek Manehat
Ia menjelaskan, BK DPRD TTU masih berkonsultasi untuk memanggil pihak-pihak lain perihal laporan pengaduan tersebut. Apabila data belum mencukupi, mereka bakal memanggil saksi tambahan.
Maximus menyebut hasil pemeriksaan tersebut masih bersifat rahasia dan belum bisa disampaikan kepada publik. Proses pengambilan keterangan berjalan lancar.
Baca juga: Penyidik Polres TTU Minta Keterangan 11 Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Waktu yang diberikan dalam Tatib DPRD TTU sebanyak 60 hari untuk mengusut laporan pengaduan kode etik anggota DPRD TTU. Namun, BK DPRD TTU berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mempercepat proses rapat tersebut.
Ia mengaku bersyukur para saksi kooperatif hadir dan memberikan keterangan serta tidak mengalami kendala berarti.
Maximus menegaskan, proses etik ketiga oknum anggota DPRD itu diusut secara adil, objektif dan profesional. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga DPRD.
Dia juga meminta masyarakat untuk sabar menanti proses rapat yang sedang berjalan di BK DPRD TTU. (bbr)