TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pembahasan demi pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pilkades dan pemilihan perangkat desa terus dikebut.
Pemkab Trenggalek bersama DPRD Trenggalek masih melakukan pembahasan demi pembahasan penambahan maupun revisi klausul yang dimasukkan.
Beberapa catatan yang dimasukkan adalah perangkat desa yang maju sebagai kontestan harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon.
Wakil Ketua Komisi I di DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto menerangkan terdapat perbedaan perlakuan status jabatan bagi para calon, tergantung pada instansi asal dan posisi jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Kabupaten Tulungagung Dapat Opini WDP dari BPK, Diduga karena OTT KPK
Bagi anggota BPD yang ingin bertarung dalam bursa pemilihan kepala desa, mereka diwajibkan untuk menanggalkan jabatannya secara permanen.
"Perangkat desa atau anggota BPD kalau mencalonkan kepala desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa," terang Guswanto saat ditemui di Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (8/7/2026).
Guswanto menambahkan, aturan berbeda berlaku bagi para pendaftar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila seorang PNS berniat maju sebagai calon kepala desa (kades), yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri.
Abdi negara tersebut hanya cukup mengajukan izin cuti.
"Untuk calon kepala desa yang berasal dari PNS cukup mengajukan cuti. Umpamanya saya pegawai negeri ingin mencalonkan kepala desa, saya harus cuti," bebernya.
Guswanto memaparkan bagaimana regulasi jika kondisinya dibalik, yaitu apabila ada PNS yang tertarik mendaftar sebagai perangkat desa.
Menurutnya, secara aturan, PNS tersebut tetap diwajibkan untuk mengajukan cuti saat sudah ditetapkan sebagai calon. Kendati demikian, ia menilai potensi terjadinya hal tersebut sangat kecil di lapangan.
"Kalau PNS mau mencalonkan ke perangkat desa itu juga sama, mekanismenya cuti. Tapi apa mungkin kalau pegawai negeri ingin menjadi perangkat? Kan rasanya tidak mungkin," selorohnya sembari tersenyum.
Baca juga: Wabup Nganjuk Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Persatuan
Sementara, dikatakannya untuk personel aktif dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin ikut berkompetisi dalam Pilkades, aturan yang diterapkan sama dengan regulasi bagi PNS.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan para personel TNI dan Polri aktif tersebut diwajibkan untuk mengambil masa cuti selama proses pencalonan berlangsung setelah mereka resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan.
"Sama saja. Kalau untuk pencalonan kepala desa cuti," tutupnya.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)