Polisi Tangkap Buron 2 Tahun Kasus Penggelapan Uang Rp 52 Juta
taryono July 09, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pelarian HW (41) akhirnya kandas di tangan kepolisian. Warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ini diringkus setelah hampir dua tahun menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penagihan piutang sebesar Rp52 juta.

Baca juga: Sebelum Hilang Dimangsa Buaya, Ipan Ternyata Bersiap Menikah

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (7/7/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iksir menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024.

Saat itu, korban berinisial S (50), seorang ibu rumah tangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku dengan menyerahkan surat kuasa untuk melakukan penagihan piutang miliknya kepada beberapa pihak.

"Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari para saksi dengan total mencapai Rp52.000.000," ujar Iptu Muhammad Iksir, Kamis (9/7/2026).

Namun, uang hasil penagihan tersebut diduga tidak diserahkan kepada korban sebagaimana mestinya.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku diduga menyembunyikan informasi terkait hasil penagihan tersebut dan menguasai uang yang telah diterimanya.

"Uang senilai Rp52 juta tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin maupun sepengetahuan korban," lanjut Kasat Reskrim.

Merasa dirugikan secara materiil, korban S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Iksir menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah, tim gabungan Tekab 308 akhirnya memperoleh informasi keberadaan HW.

"Petugas menerima informasi valid bahwa HW telah kembali ke rumahnya yang berada di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain mengamankan pelaku, terang Kasat Reskrim, petugas juga menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi penagihan piutang tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.