TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Anggota Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali meringkus seorang pria berinisial BDP (40) saat kedapatan menempelkan paket narkotika.
Pria asal Jonggol, Bogor ini menempelkan paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan Gang Taman Indah, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Mengwi, Kabupaten Badung.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Djoko Hariadi ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sempidi.
Baca juga: Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 71 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Petugas yang melakukan penyelidikan bergerak cepat mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, polisi menemukan sebuah kantong kresek hitam di tangan kanan tersangka.
"Di dalam kantong tersebut, terdapat satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu seberat 98,05 gram brutto atau 97,04 gram netto," kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, kepada Tribun Bali, pada Kamis 9 Juli 2026.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti pertama di tangan kanannya.
Baca juga: TEGAS! 2 Pegawai Terlibat Narkotika, Tiga ASN Pemkab Gianyar Direkomendasikan Dipecat, Ini Alasannya
"Pelaku ditangkap saat sedang menempel narkotika di pinggir jalan," ujar AKBP Rina Isriana Dewi.
Setelah diinterogasi di tempat, tersangka BDP mengakui bahwa dirinya masih menyembunyikan pasokan narkotika lainnya di dalam kamar kos.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah Kamar No. 7 Kost Mumbul Sempidi di Jalan Wilis, Banjar Tegal, Desa Sempidi, Mengwi.
Di lokasi kedua ini, tim operasional menemukan barang bukti yang jauh lebih besar di dalam sebuah meja.
Polisi menyita satu plastik klip besar yang berisi dua plastik klip bening dengan berat masing-masing 98,45 gram brutto (97,44 gram netto) dan 49,20 gram brutto (48,44 gram netto).
"Di dalam kamar kos, kami temukan dua paket shabu tambahan," kata AKBP Rina.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, serta alat isap sabu atau bong dari kamar kos tersangka.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan pria kelahiran Bandung tersebut mencapai 245,7 gram brutto atau 242,92 gram netto.
"Total barang bukti yang kami amankan mencapai 242,92 gram netto," urai AKBP Rina Isriana Dewi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyimpan dan mengemas kembali narkotika tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan.
Tersangka BDP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan di atasnya yang biasa dipanggil Ryan atau Aldo.
"Pelaku mengemas barang tersebut untuk diedarkan kembali," jelas AKBP Rina.
Hingga saat ini, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih memburu keberadaan sosok pemasok berinisial Ryan alias Aldo tersebut.
Tersangka BDP beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Polda Bali guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini.
BDP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
"Kami masih mengejar pemasok utama berinisial R dan A tersebut," tegasnya. (*)