Mengubah Limbah Menjadi Emas Strategis, Urgensi Tata Kelola LTJ di Bangka Belitung
Hendra July 09, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sektor pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah Bangka Belitung (Babel), kini berada di persimpangan jalan yang krusial.

Pasca laporan media internasional, bulan Februari 2026 yang menyoroti potensi besar Logam Tanah Jarang (LTJ) dan mineral strategis lainnya di wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Babel dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola semakin mendesak.

​Guskarnali, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB) menegaskan, Sisa Hasil Pengolahan (SHP) timah atau yang selama ini dianggap sebagai limbah harus segera didefinisikan ulang sebagai sumber daya sekunder (secondary resources) yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

​Menurutnya, kehadiran LTJ yang terkandung dalam mineral ikutan seperti Monasit dan Ilmenit bukan lagi sekadar komoditas tambang biasa.

Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023, LTJ telah ditetapkan sebagai mineral kritis yang vital bagi perekonomian nasional dan pertahanan keamanan.

​"LTJ adalah aset strategis nasional. Jika mineral ikutan yang mengandung LTJ keluar tanpa pendataan, tanpa valuasi, dan tanpa pengolahan di dalam negeri yang akuntabel, maka ini adalah ancaman bagi kestabilan negara. Kita tidak boleh lagi memperlakukannya sebagai limbah," kata Guskarnali, Kamis (9/7/2026).

Terlebih dijelaskannya, untuk mengoptimalkan potensi ini ada empat langkah konkret yang harus segera diimplementasikan untuk masuk ke rantai pasok LTJ global :

Pertama, Karakterisasi Mineralogi-Geokimia : Melakukan pemetaan mendalam terhadap kandungan mineral dalam SHP.

Pengujian laboratorium tidak boleh hanya berfokus pada mineral utama, tetapi harus mencakup analisis multi-unsur yang menyeluruh untuk mengetahui potensi penuh dari material.

Keduanya, Teknologi Pemisahan dan Pengelolaan Radioaktif, mengingat kandungan seperti Monasit sering kali membawa unsur radioaktif (Thorium), diperlukan teknologi pemisahan yang canggih dan aman.

Pengelolaan radioaktif harus menjadi prioritas, dalam rantai proses produksi agar ramah lingkungan dan memenuhi standar keamanan global.

Ketiga, Sistem Traceability (Ketertelusuran) yang Ketat, memperkuat sistem dari hulu ke hilir mulai dari lokasi tambang, proses pencucian, stockpile, hingga dokumen perizinan ekspor.

Keempat, Validitas Laboratorium, dokumen hasil uji laboratorium harus melibatkan lebih dari satu lembaga pengujian yang independen dan representatif untuk menjamin transparansi data.

Oleh karena itu, kunci untuk masuk ke dalam rantai pasok LTJ global adalah hilirisasi di dalam negeri.

Tanpa proses identifikasi yang memadai dan pengolahan yang akuntabel, kekayaan alam Indonesia akan terus diekspor secara ilegal atau dengan nilai tambah yang rendah.

​"Pengawasan hukum yang ketat dan sistem yang transparan adalah harga mati. Dengan tata kelola yang baik, kita tidak hanya menjaga kedaulatan mineral kritis," terangnya.

"Tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan industri teknologi tinggi nasional, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah ekonomi secara signifikan bagi negara," ungkapnya.

​Langkah-langkah yang diusulkan oleh akademisi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan agar potensi LTJ di Banel dan wilayah Indonesia lainnya. 

Tidak sekadar menjadi wacana, melainkan pilar baru bagi kemandirian industri nasional di masa depan. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.