Penampakan Uang Rp 476 Miliar di Rumah Sentul, Diduga Hasil Korupsi PLN hingga Asabri
Khistian Tauqid July 09, 2026 12:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Sebuah rumah di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah oleh tim gabungan Polri pada Rabu (8/7/2026). 

Tindakan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PLN batu bara hingga Asabri. 

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan aset berupa emas dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp 476 miliar.

Menurut penjelasan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, lokasi penggeledahan secara spesifik berada di sebuah hunian yang terletak di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.

Tak hanya itu, Totok menambahkan bahwa personel di lapangan juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, termasuk telepon genggam, dokumen, hingga foto keluarga.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Kendati demikian, identitas dari pemilik rumah tersebut belum diungkap oleh aparat kepolisian karena pemeriksaan lebih lanjut masih berjalan.

"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya.

Baca juga: Kasus Korupsi PLN dan Asabri, Polisi Sita Rp 67 Miliar di Brankas Cafe de’Clan Cipete

BARANG BUKTI - Kendaraan taktis (rantis) barracuda membawa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dua dari delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN batu bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026) malam. Barang bukti dibawa ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
BARANG BUKTI - Kendaraan taktis (rantis) barracuda membawa sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dua dari delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN batu bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026) malam. Barang bukti dibawa ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Menyasar 12 Lokasi Penggeledahan

Sebagai informasi tambahan, operasi penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) ini dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 titik berbeda. 

Langkah hukum ini didasari oleh proses penyidikan beberapa kasus, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon memaparkan bahwa laporan pertama merujuk pada dugaan rasuah dan/atau TPPU yang menyeret oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya sepanjang tahun 2020 sampai 2025.

Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU pada proses penyelesaian kewajiban finansial atau utang PT CBS kepada PT KNI, yang di dalamnya diduga melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam rentang waktu yang sama.

Berikut adalah daftar 12 tempat yang menjadi sasaran penggeledahan:

  • PT CBS yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
  • Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara;
  • PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
  • Kediaman saudara MN di area Serpong Utara, Tangerang Selatan;
  • Kediaman saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
  • Kantor atau Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
  • PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
  • Kediaman saudara DR di area Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
  • Saudari MILDK di Apartement Pacific Place (sebelumnya disebut sebagai mal mewah);
  • Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor;
  • Kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan;
  • Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Dari operasi di kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, aparat berhasil menyita dana tunai sebesar Rp67,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Barang bukti uang tunai ini tersimpan di dalam sebuah brankas rahasia yang dipasang di belakang lemari pajangan yang mekanismenya dibuka dengan cara didorong.

Di samping menyita dana dan sejumlah dokumen penting, polisi juga membawa tiga orang karyawan guna dimintai keterangan demi kelancaran proses penyidikan.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.