TRIBUNBATAM.id - Sebuah rumah di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah oleh tim gabungan Polri pada Rabu (8/7/2026).
Tindakan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PLN batu bara hingga Asabri.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan aset berupa emas dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp 476 miliar.
Menurut penjelasan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, lokasi penggeledahan secara spesifik berada di sebuah hunian yang terletak di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Tak hanya itu, Totok menambahkan bahwa personel di lapangan juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, termasuk telepon genggam, dokumen, hingga foto keluarga.
"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkapnya.
Kendati demikian, identitas dari pemilik rumah tersebut belum diungkap oleh aparat kepolisian karena pemeriksaan lebih lanjut masih berjalan.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya.
Baca juga: Kasus Korupsi PLN dan Asabri, Polisi Sita Rp 67 Miliar di Brankas Cafe de’Clan Cipete
Menyasar 12 Lokasi Penggeledahan
Sebagai informasi tambahan, operasi penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) ini dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 titik berbeda.
Langkah hukum ini didasari oleh proses penyidikan beberapa kasus, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon memaparkan bahwa laporan pertama merujuk pada dugaan rasuah dan/atau TPPU yang menyeret oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya sepanjang tahun 2020 sampai 2025.
Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU pada proses penyelesaian kewajiban finansial atau utang PT CBS kepada PT KNI, yang di dalamnya diduga melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam rentang waktu yang sama.
Berikut adalah daftar 12 tempat yang menjadi sasaran penggeledahan:
Dari operasi di kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, aparat berhasil menyita dana tunai sebesar Rp67,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Barang bukti uang tunai ini tersimpan di dalam sebuah brankas rahasia yang dipasang di belakang lemari pajangan yang mekanismenya dibuka dengan cara didorong.
Di samping menyita dana dan sejumlah dokumen penting, polisi juga membawa tiga orang karyawan guna dimintai keterangan demi kelancaran proses penyidikan.
(TribunBatam.id)