Jubir PN Indramayu Sebut Vonis Hukuman Mati Ririn Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Mutiara Suci Erlanti July 09, 2026 01:32 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Juru bicara (jubir) Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menyebut, vonis hukuman mati terhadap Ririn, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Pasalnya, dalan persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu pada Rabu (8/7/2026) kemarin, terdakwa Ririn langsung menyatakan bakal mengajukan banding setelah majelis hakim membacakan vonis hukuman tersebut.


Karenanya, menurut dia, putusan itu belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap menunggu upaya banding yang ditempuh terdakwa Ririn maupun kuasa hukumnya, dan perkaranya pun bakal berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.

Baca juga: Gempa M2,4 Guncang Kota Cimahi Jabar, Ini Info Dari BMKG


"Saat ini, terdakwa (Ririn) akan menempuh upaya banding, sehingga putusannya belum berkekuatan hukum tetap," ujar Bayu Adhy Pratama saat ditemui di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (9/7/2026).


Pihaknya mengakui, selama bertugas di PN Indramayu sejak dua tahun terakhir, vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ririn dalam persidangan kemarin merupakan yang pertama.


"Selama saya bertugas di PN Indramayu sejak dua tahun lalu, perkara (Ririn) ini yang pertama dijatuhi pidana mati. Kalau sebelum-sebelumnya, saya belum bisa memastikan apakah pernah ada juga," kata Bayu Adhy Pratama.


Ia mengatakan, berdasarkan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm, terdakwa Ririn dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.


"Majelis hakim memutus pidana mati kepada terdakwa (Ririn) dengan masa percobaan selama 10 tahun, dan dalam putusan tersebut juga ditetapkan pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup," ujar Bayu Adhy Pratama.

Baca juga: Persib Tak Pasang Target Muluk-muluk di Piala Presiden 2026, Igor Tolic: Ajang Persiapan Fisik


Namun, perubahan tersebut berlaku apabila terpidana menunjukkan sikap, serta perbuatan terpuji selama masa percobaan 10 tahun, dan harus melalui Keputusan Presiden serta mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.


Namun, Bayu mengakui, tidak dapat mengomentari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim memvonis hukuman mati, karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa Ririn pun secara lisan telah menyampaikan bakal mengajukan banding.


"Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat kode etik serta pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana (mati) tersebut," kata Bayu Adhy Pratama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.