TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Polres Pasangkayu masih memburu terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Terduga pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengatakan penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan tersebut.
Baca juga: Bisa Bikin Hubungan Retak, Hindari Mengucapkan 12 Kalimat Ini kepada Pasangan
Baca juga: Merantau dari Lombok ke Mamuju, Penjual Es Teler Ini Raup Omzet Hingga Rp1 Juta Sehari
"Pelaku telah dilaporkan ke Polres Pasangkayu oleh keluarga korban. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus DPO dan kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," kata Eru kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (9/7/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pasangkayu guna pembuatan visum et repertum. Proses itu dikawal personel kepolisian.
Di saat yang sama, penyidik membentuk tim untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Polisi juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
"Kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan," ujarnya.
Selain proses hukum, korban mendapat pendampingan psikologis karena masih di bawah umur dan mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Polres Pasangkayu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melapor kepada polisi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian," kata Eru.
Hingga Kamis (9/7/2026), terduga pelaku masih belum berhasil ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual pada Selasa (7/7/2026), sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur pulas di kamar rumah tantenya.
Berdasarkan penuturan korban kepada keluarganya, terduga pelaku berinisial Ipul masuk ke dalam kamar dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng.
Korban baru tersadar ketika merasakan ada orang meraba tubuhnya.
Saat hendak berteriak, korban diduga mendapat ancaman dari pelaku menggunakan benda tajam sehingga tidak dapat meminta pertolongan.
Setelah pelaku meninggalkan kamar, korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya, FY, sambil menangis.
Menerima laporan itu, pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Laporan resmi juga telah dibuat ke Polres Pasangkayu.
"Kami masih menunggu hasil visum untuk melengkapi proses hukum," ujar FY saat dikonfirmasi Rabu 8 Juli 2026.(*)