TRIBUNNEWSMAKER.COM – Modus baru peredaran uang palsu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian mengungkap aksi seorang pria yang diduga sengaja membeli uang palsu melalui platform online untuk kemudian diedarkan dengan cara berbelanja di toko kelontong hingga pasar tradisional.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan transaksi bernilai kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan dari para pedagang saat menerima uang pembayaran.
Dengan cara tersebut, uang palsu diduga dapat dengan mudah bercampur dengan uang asli yang beredar di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga masih akan diedarkan.
Aparat juga menelusuri asal-usul uang palsu tersebut, termasuk dugaan jaringan penjual yang memasarkannya melalui media atau platform online.
Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha kecil, untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah semakin luasnya penyebaran uang palsu di wilayah Klat
Baca juga: Bupati Kebumen Lilis Nuryani Viral usai Resmikan Jalan Swadaya Warga, Pemkab: Hanya Penuhi Undangan
Seperti diketahui, seorang pria diamankan polisi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah diduga mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakannya di sejumlah tempat usaha.
Uang palsu tersebut dibeli secara daring melalui media sosial, kemudian digunakan untuk transaksi di toko kelontong hingga pasar tradisional agar mendapatkan uang kembalian.
Pelaku berinisial PL (39), warga Kabupaten Sleman, ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Manisrenggo mengungkap kasus penggunaan uang palsu pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.51 WIB.
Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan pelaku awalnya menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di sebuah kios kunci milik korban berinisial R (30).
"Kasus uang palsu diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manisrenggo. Waktu kejadiannya hari Kamis tanggal 18 Juni 2026, pukul 14.51 WIB," ujar Faruk, Rabu (8/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan uang palsu di satu lokasi. Polisi menyebut uang tersebut juga dibelanjakan di beberapa toko kelontong dan pasar tradisional.
"Yang bersangkutan membelanjakan uang palsu tersebut di beberapa toko kelontong, pasar tradisional, dan mengambil kembalian, kemudian membelanjakannya kembali dengan menggunakan uang palsu," jelasnya.
Faruk mengungkapkan, uang palsu tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli melalui internet.
"Yang bersangkutan membeli mata uang palsu melalui online di media sosial," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp120 ribu.
Selain itu, pelaku juga masih menyimpan dua lembar uang palsu lain, sehingga total barang yang dimiliki mencapai enam lembar.
Kasus tersebut menjadi perhatian polisi karena pelaku ternyata memiliki hubungan dengan tersangka kasus uang palsu sebelumnya.
Faruk menyebut, istri pelaku juga pernah diamankan polisi dalam perkara serupa beberapa bulan lalu dan saat ini masih menjalani proses hukum.
"Yang menarik dari kasus ini, pelaku adalah suami dari tersangka uang palsu yang pernah kita amankan beberapa bulan yang lalu," kata Faruk.
Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pelaku beraksi serta sisa uang palsu yang masih berada di tangan pelaku.
(TribunNewsmaker.com/TribunSolo)