Petitum dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi: Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum
Glery Lazuardi July 09, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Pembela dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan  dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelaporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (09/07/2026). 

Dalam nota perlawanan setebal 38 halaman, tim pembela menilai surat dakwaan mengandung sejumlah cacat formil. 

Mulai dari kewenangan mengadili, dasar penuntutan, hingga kejelasan uraian dakwaan. 

Setelah mempelajari surat dakwaan, tim kuasa hukum Tifa mengeklaim menemukan persoalan terkait kompetensi relatif pengadilan, dasar penuntutan, hingga kecermatan penyusunan dakwaan.

Baca juga: Tim Hukum Dokter Tifa Sebut P-21 Tak Layak: Bongkar Cacat Formil Prosedur Labfor Bareskrim

Tim pembela juga berpendapat surat dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. 

"Menyatakan surat dakwah jaksa penuntut umum batal demi hukum karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalisir," kata kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri di ruang sidang. 

Mereka juga menilai jaksa menggunakan dasar hukum yang tidak tepat terhadap peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2025.

"Memaksakan pasal KUHP Baru untuk perbuatan tahun 2025 adalah pelanggaran absolut terhadap Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), yang mengakibatkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum," ucap kuasa hukum Tifa lainnya. 

Selain itu, pihaknya juga menilai surat dakwaan mencampurkan berbagai unggahan media sosial dalam satu rangkaian perkara, tanpa menguraikan hubungan masing-masing unggahan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanan yang mereka ajukan dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum. 

 

Berikut petitum lengkapnya: 

1. Menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor Reg: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 a quo;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 Tidak Dapat Diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugurnya hak menuntut akibat pencabutan pengaduan dan pelanggaran imunitas saksi;

4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum(Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel);

5. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dihentikan;

6. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.