Massa Umat Islam Demo DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Revisi Perda Pariwisata
Joseph Wesly July 09, 2026 02:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Massa aliansi umat islam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) yang menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, pada Kamis, (9/7/2026).

Massa menggunakan dua kendaraan yang dilengkapi pengeras suara serta membawa spanduk bertuliskan "Forum Ukhuwah Islamiyah Tolak Revisi Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016."

Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata Kabupaten Bekasi, khususnya ketentuan dalam Pasal 30. 

"Kami massa aksi menolak revisi Perda nomor 3 tahun 2016 dan minta Pansus dibubarkan," seru massa aksi.

Massa aksi meminta rencana revisi Perda itu tidak dilanjutkan dan pansus dibubarkan. Sebab, membuka peluang seluas-luasanya tempat hiburan malam (THM) beroperasi dan buka.

Massa aksi umat islam sudah datang sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sejumlah perwakilan DPRD Kabupaten Bekasi datang. Mulai dari Ketua Pansus Revisi Perda Pariwisata, Budiyanto dari Nasadem, Wakil Ketua Pansus Jiovanno dari PDI Perjuangan, Sekretaris Pansus Iwan Setiawan dari Gerindra, Anggota Pansus Ombi dari PKB dan Yusuf Fajri dari PKS.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memulai pembahasan revisi peraturan daerah atau perda nomor 3 tahun 2016 berkaitan tentang penyelenggaraan kepariwisataan sebagai upaya menggali potensi sektor wisata agar mampu meningkatkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan.

Revisi dimaksud didasari surat permohonan Plt. Bupati Bekasi nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 kepada legislator setempat.

Salah satu isu mengemuka pada draf perubahan yang diajukan menyangkut ketentuan pengelolaan jenis usaha tertentu yang selama ini dilarang menjadi pengaturan berbasis tata ruang atau zonasi. (MAZ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.