TRIBUNNEWS.COM - Presenter Ruben Onsu telah mendaftarkan gugatan hak asuh untuk dua putrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.
Kini gugatan sudah terdaftar, Ruben tinggal menunggu jadwal sidang perdana pada 15 Juli 2026.
Sebagai ayah kandung yang memperjuangkan hak asuh anaknya, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai aksi presenter 42 tahun itu sudah tepat.
Namun Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI menyebut Ruben harus bisa membuktikan tiga persyaratan jika ingin merebut hak asuh yang sebelumnya berada di tangan Sarwendah.
Diketahui pada perceraian 2024 dulu, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada di tangan sang ibu, Sarwendah.
Kini demi memperjuangkan hak anak karena merasa selalu dipersulit bertemu anak selama dua tahun terakhir, Ruben pilih menggugat hak asuh.
"Apa yang dilakukan oleh Bapak Ruben itu tentu sebuah hak yang mekanismenya sudah tepat. Walaupun sebelumnya waktu perceraian hak asuh jatuh ke Sarwendah namun dalam putusan MK terbaru disebutkan anak usia di bawah 12 tahun hak asuhnya berada di ibu, itu bisa batal atau dialihkan dengan beberapa syarat," papar Jasra Putra, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/7/2026).
Adapun syarat yang wajib dipenuhi dan harus bisa dibuktikan oleh pihak Ruben ada tiga hal.
Di antaranya, pihak ibu harus terbukti memiliki masalah tindak pidana atau pernah melakukan kekerasan pada anak.
Ketiga, sang ibu harus terbukti memiliki masalah kesehatan yang akan bisa mengganggu perkembangan anak. Hal tersebut turut dibuktikan dengan keterangan dari pihak profesi yang bersangkutan.
"Pertama, orang tuanya terhalang karena mengalami masalah tindak pidana atau dipenjara. Kedua, orang tua melakukan kekerasan atau tindakan yang mencederai hak anak. Ketiga, situasi kesehatan yang tidak sehat misalnya gila dst. Tentu itu harus dibuktikan dengan profesi yang bersangkutan," terangnya.
Baca juga: Jordi Tantang Bongkar Rahasia, Ruben Onsu: Jangan Jatuhkan Derajat Orang yang Pernah Beri Kamu Makan
Terkait tiga syarat tersebut, Jasra Putra belum bisa memastikan apakah bukti yang dimiliki Ruben sudah mencukupi atau belum.
Namun ke depan, pihak KPAI akan terus memantau jalannya sidang gugatan hak asuh anak tersebut.
"Kami belum tahu apakah syarat tersebut sudah mencukupi. Tunggu sampai hasil proses sidang pengadilan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jarsa sekaligus menanggapi soal seruan aksi boikot Sarwendah yang kini menggema di jagat sosial media.
Ada tiga petisi berisi ajakan boikot Sarwendah yang kini disorot lewat platform Change.org.
Kini KPAI mengungkapkan rasa khawatir terhadap adanya petisi tersebut, karena bisa memberikan dampak psikis pada anak.
"Ya semua hal-hal informasi yang negatif ya tentu akan berdampak tentu akan berdampak kepada psikis anak dan dia akan bertanya juga kepada orang tuanya kenapa terjadi boikot atau penolakan gitu."
Apabila anak-anak bertanya soal petisi tersebut, Sarwendah diminta untuk memberikan jawaban yang baik dan bijak.
Baca juga: Sarwendah Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak, Pakar Hukum Singgung Peluang Laporan Pidana
"Dan ini kan harus dijelaskan juga oleh orang tua gitu dengan cara baik," tutur Jasra.
Konflik Ruben dengan Sarwendah berawal dari sang presenter memprotes tak mendapatkan haknya untuk bertemu kedua putrinya.
Ruben kemudian melayangkanprotes dengan menghentikan nafkah bulanan anak Rp225 juta.
Namun aksi itu justru semakin menjadi bola panas, usai pihak Sarwendah mengungkit persoalan nafkah hingga menuding Ruben lepas dari tanggung jawabnya.
Ruben terbaru telah mengajukan gugatan hak asuk anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Ayu/Ifan)