Soal Keberanian Pemko Tertibkan Kabel FO Ilegal, DPRD: Jangan Hanya Berani Sama Masyarakat Saja
Muhammad Ridho July 09, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru terus menantang Pemko, dalam hal menertibkan kabel FO ilegal.

Sebab sampai sekarang, praktis hanya di beberapa titik saja yang ditertibkan atau diputuskan jaringannya.

Selebihnya, hanya berupa janji dan imbauan manis saja.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH menegaskan, pihaknya meminya Pemko agar tegas dalam menertibkan kabel FO, yang dipasang tanpa izin, hampir di semua ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Bahwa penertiban yang diinginkan, harus adil tanpa pandang bulu.

"Keberanian Pemko dalam menegakkan aturan, tidak boleh hanya ditunjukkan kepada masyarakat kecil saja. Itu sedikit saja salah, tanpa ampun. Alasannya, regulasi, tak ada PAD dan sebagainya. Berbeda jauh dengan perusahaan provider ini," tegas Robin Eduar, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/7/2026).

Penegakkan aturan (Perda), tambah Robin Eduar, tidak boleh tebang pilih. Apalagi tidak menjadi rahasia umum lagi, puluhan perusahaan jaringan internet yang beroperasi di Kota Pekanbaru, tidak tersentuh aturan.

Hebatnya lagi, sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi jumlah mereka tambah banyak, dan titiknya tambah luas dipasang.

"Jangan hanya berani kepada masyarakat saja. Kalau memang ada kabel FO yang dipasang perusahaan tanpa izin, Satpol PP jangan jadi penonton. Semua harus diperlakukan sama sesuai Perda," katanya.

Menurutnya, keberadaan kabel FO yang dipasang secara sembarangan, tidak hanya mengganggu estetika kota.

Tetapi sudah membahayakan keselamatan pengguna jalan, apabila tiang atau kabel dalam kondisi tidak layak.

"Kita yakin, datanya sudah ada di Pemko. Tinggal action saja, sehingga dipastikan legalitas perizinan serta kepatuhan perusahaan kabel FO beroperasi di kota ini," terangnya lagi.

Untuk memberi efek jera, Robin meminta Pemko juga berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti memasang jaringan tanpa izin, atau tidak memenuhi standar teknis.

Langkah tersebut dinilai penting agar penataan infrastruktur telekomunikasi berjalan lebih tertib, dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

"Kita ketahui, penertiban kabel FO ilegal, bukan hanya soal memperbaiki wajah kota. Namun juga menjadi tolak ukur keberanian Pemko, dalam menegakkan hukum tanpa membedakan pelaku pelanggaran," sebutnya.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com menegaskan, semua penyedia layanan internet di Kota Pekanbaru harus ikut menata kembali kabel, yang sudah terpasang tanpa izin.

Rencananya, penertiban terhadap kabel FO bakal berlangsung hingga akhir tahun 2026 mendatang.

"Untuk penertiban kita melakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini," tegas Agung Nugroho.

Menurutnya, keberadaan kabel FO sudah terlalu banyak di Kota Pekanbaru. Ia menilai kabel FO ilegal bukan hanya terpasang di jalan protokol tapi juga di jalan sekitar pemukiman.

Agung menegaskan, penertiban ini bersama penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.