Bawa Pistol Isi 5 Peluru Bandit Curanmor Ini Nekat Melawan Pidum Polrestabes Palembang, Dibikin Keok
Welly Hadinata July 09, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria berinisial DH (37) yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta lima butir peluru amunisi saat dilakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang dikenal jagoan ini terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Penangkapan terhadap DH dilakukan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (7/7/2026) malam di sebuah kamar kost.

DH merupakan warga Jalan Embacang Lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, penangkapan bermula dari pengembangan penyelidikan kasus curanmor.

"Benar, pelaku DH kami tangkap saat melakukan pengembangan kasus curanmor," ujar Jedi kepada Sripoku.com, Kamis (9/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi yang disembunyikan di bawah kasur.

"Dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan lima butir amunisi yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya," katanya.

Menurut Jepi, saat hendak diamankan tersangka sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Karena itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan DH dalam sejumlah kasus curanmor lainnya, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pelaku lain yang terlibat.

"Masih kami kembangkan terkait dugaan TKP lain dan kemungkinan pelaku lainnya," jelas Jepi.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.