Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Mutasi Lurah Tambak Wedi Terkait Dugaan Pungli SWK
Cak Sur July 09, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi memutasi Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, menjadi Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalisari pada Kamis (9/7/2026).

Langkah ini diambil setelah adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja pengawasan aparat di wilayah tersebut.

Meskipun Lurah Tambak Wedi menjadi bagian dari 32 pejabat yang dilantik, posisi ini menjadi sorotan utama menyusul sidak wali kota di lokasi relokasi pedagang eks kaki Jembatan Suramadu tersebut.

Baca juga: Eri Cahyadi Laporkan Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Surabaya ke Polisi

SIDAK DUGAAN PUNGLI - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur. Dia menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang eks kaki Jembatan Suramadu yang direlokasi ke kawasan tersebut.
SIDAK DUGAAN PUNGLI - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur. Dia menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang eks kaki Jembatan Suramadu yang direlokasi ke kawasan tersebut. (istimewa)

Lemahnya Pengawasan Lurah di Lapangan

Menurut Eri Cahyadi atau Cak Eri, lurah sebagai garda terdepan pemerintah seharusnya mampu mendeteksi persoalan di wilayahnya tanpa harus menunggu laporan administratif. 

Ia menyoroti pola komunikasi lurah yang hanya terpaku pada pengurus paguyuban tanpa menggali aspirasi langsung dari pedagang.

"Mereka tidak ada di lapangan. Dari pertanyaan kemarin dia tidak tahu, karena tidak pernah tanya ke pedagang. Tanyanya ke paguyuban, aman? Aman. Padahal sering ngopi di sana, tetapi tidak tahu pedagang dimintai uang," jelas Cak Eri.

Berdasarkan laporan, beberapa pedagang mengaku dimintai uang hingga Rp3,5 juta agar bisa berjualan di stan yang sebenarnya disediakan gratis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Cak Eri menegaskan bahwa status aset Pemkot Surabaya di SWK mewajibkan lurah untuk melakukan pengawasan berkala, terlepas dari keterlibatan paguyuban.

Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Menanggapi adanya perbedaan keterangan antara pedagang dan pihak paguyuban, Wali Kota Surabaya menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihaknya mendorong penyelesaian secara transparan untuk membuktikan dugaan pungutan liar tersebut.

Adapun rincian evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya adalah sebagai berikut:

  • Pengawasan Aset: Lurah wajib melakukan pengawasan aktif terhadap aset Pemkot.
  • Responsivitas: Lurah harus turun langsung untuk menyerap keluhan warga, bukan hanya bergantung pada laporan paguyuban.
  • Pembelajaran: Mutasi ini menjadi peringatan bagi camat, lurah, dan kepala dinas agar tidak abai terhadap dinamika di lapangan.

Cak Eri menegaskan, mutasi ini bukanlah penurunan pangkat, karena eselon yang disandang masih sama.

Namun, ia berharap kebijakan ini memacu pejabat wilayah untuk lebih proaktif dalam melayani masyarakat dan menjaga integritas aset pemerintah kota.

Kesimpulannya, mutasi Lurah Tambak Wedi merupakan respons tegas Wali Kota Eri Cahyadi terhadap lemahnya pengawasan wilayah yang berujung pada praktik pungli di aset milik pemerintah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.