PROHABA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial LH (20) yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial NRA (19).
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara korban mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya bersama pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan penyidik masih mendalami motif pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras)
"Kalau untuk motif masih kami selidiki, tetapi pelaku mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras," ujar AKP Heru Samsul Bahri, Rabu (8/7/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa korban dan pelaku baru saling mengenal melalui media sosial Facebook pada 24 Juni 2026.
Baca juga: Modus Kenalan Lewat Medsos, TNI Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Ledakan Mortir di Cipatat Bandung Barat Tewaskan Tiga Warga, Polisi Ungkap Kronologi
Setelah berkomunikasi selama sekitar satu pekan, keduanya sepakat untuk bertemu.
Pada 1 Juli 2026, pelaku menjemput korban dari kawasan Mangkubumi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan berada di lokasi tersebut selama kurang lebih dua hari.
Selama berada di kediaman pelaku, diduga terjadi tindak pidana rudapaksa terhadap korban.
AKP Heru menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan praktik prostitusi daring (open BO).
"Bukan open BO, tetapi keduanya memang saling mengenal melalui media sosial meski belum lama.
Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara ini," katanya.
Polres Tasikmalaya memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur, termasuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi serta unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Modus Cinta di Media Sosial, Pria Sidoarjo Bawa Kabur Motor Teman Kencan di Tulungagung
Baca juga: Ayah di Surabaya Diduga Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Baca juga: Vape dan Rokok Sama-sama Berbahaya, Dokter Ungkap Risiko Asma hingga Radang Paru pada Anak
Sumber: TribunJabar.id