TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai upaya memperkuat sistem pertanahan nasional.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi penting karena masih terdapat fragmentasi aturan yang menyebabkan tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” ujar Dalu.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Perkuat Pelayanan Pertanahan Usai Ikuti Arahan Menteri ATR/Kepala BPN
Menurutnya, RUU tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
RUU Administrasi Pertanahan disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar pengelolaan agraria nasional.
Dalu menjelaskan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan sering kali berpotensi menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan ketidakharmonisan regulasi. Karena itu, diperlukan penguatan aturan agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menghimpun berbagai masukan dari Komisi II DPR RI serta unit teknis terkait untuk memperkuat substansi RUU.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan ruang melalui pendekatan land management paradigm, penguatan survei dan pemetaan pertanahan, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, Reforma Agraria, pengendalian tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Dalu berharap berbagai masukan tersebut dapat menghasilkan RUU Administrasi Pertanahan yang mampu menjawab kebutuhan hukum serta tantangan pengelolaan pertanahan yang semakin kompleks.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen menyempurnakan materi RUU tersebut sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
RUU Administrasi Pertanahan diharapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar segera memiliki landasan hukum yang komprehensif.