5 Orang Diamankan Saat Penyelundupan 21 Ton Solar Ilegal di Palembang, Ngaku Sudah Sering Beraksi
Slamet Teguh July 09, 2026 07:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan masih mendalami kasus dugaan penyelundupan 21 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan yang diangkut menggunakan dua truk dan hendak dipindahkan ke sebuah kapal di Dermaga PT Payung Samudera, perairan Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima terduga pelaku mengaku telah berulang kali menjalankan aktivitas tersebut.

"Dari pengakuannya, mereka sudah beroperasi lebih dari lima kali. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik," ujar Chusnul, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, BBM yang diamankan merupakan solar campuran yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Jenisnya solar campuran yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin," katanya.

Baca juga: Breaking News : 21 Ton Solar Ilegal Nyaris Diselundupkan Lewat Sungai Musi di Gandus Palembang

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Mereka terdiri dari sopir, kenek truk, serta seorang yang diduga sebagai pemilik BBM.

Sementara itu, pemilik kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut masih dalam pencarian.

"Masing-masing yang diamankan merupakan sopir, kenek truk, dan satu orang yang diduga sebagai pemilik minyak. Sedangkan pemilik kapal masih kami cari dan kasusnya masih dalam pengembangan," jelas Chusnul.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan bahan bakar minyak.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 54 Undang-Undang Migas," tutupnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.