Kasus Pembubaran Ibadah, GMS Bantul Sebut Perizinan Lengkap dan Tunggu Keputusan Pemerintah
Joko Widiyarso July 09, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gereja Misi Sejahtera (GMS) menyatakan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan terkait perizinan bangunan tempat ibadah mereka. Sampai saat ini, proses pengurusan terkait penerbitan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) ada di pemerintah setempat.

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menjelaskan, sejak awal, pendirian gedung GMS Bantul sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya saja belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Akan tetapi, ketika SLF jadi, maka secara otomatis mengikuti pembaruan PBG.

"PBG (GMS Bantul) sudah ada. Gedung itu sudah ada PBG sejak awal. Jadi, kita enggak mengurus yang baru. (Kemudian pengurusan SLF dilakukan) sudah kurang lebih sebulan yang lalu," ucapnya, kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Disampaikannya, semua persyaratan terkait pendirian tempat ibadah terdapat tahapan. Kemudian, apa yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah dipenuhi. Dengan demikian, apabila terdapat kekurangan dalam pengurusan perizinan, pihaknya siap untuk melengkapinya.

"Jadi nanti ketika selesai. Dari pihak Pemkab Bantul (berkas) dikembalikan ke kita, kalau nanti ada yang kurang lagi ya nanti kami lengkapi. Nah tetapi sampai hari ini, belum ada apapun yang keluar dari Pemkab Bantul termasuk KRK itu tadi," ujar dia.

Lebih lanjut, pihaknya berharap proses pengurusan perizinan ini dapat rampung secepatnya. Demikian pula dengan penertiban KRK yang diharapkan segera terbit. Apalagi, sampai saat ini, penyampaian berkas tidak ada kendala. 

"Kalau ada yang mengganjal, seharusnya Pemkab Bantul ngomong ke kami. Karena kami sangat kooperatif. Kalau bisa target hari ini diminta apa, hari ini kami penuhi," jelas Josiah.

Di sisi lain, pihaknya turut menjelaskan apabila Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat bertanya mengenai SLF, maka disarankan untuk bertanya kepada Pemkab Bantul. Pasalnya, segala persyaratan telah dipenuhi oleh pihak GMS.

Pengurusan SLF masih berlangsung

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyebut bahwa pengurusan SLF masih terus berlangsung sampai saat ini. Seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengurusan SLF sudah dikirim oleh GMS Bantul.

"Kemudian SLF secara standar operasional prosedur, baru bisa keluar sebulan. Dan untuk tata ruang SLF memang kemarin sudah selesai. Kemudian untuk persyaratan PBG baru berproses," papar dia.

Kendati demikian setelah pengurusan SLF dan PBG, kata Hermawan baru ada proses selanjutnya terkait penggunaan gedung GMS Bantul sebagai tempat peribadatan. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan gedung tersebut bisa dipergunakan untuk ibadah.

"Jadi ya, setelah SLF dan PBG masih ada proses selanjutnya untuk gedung bisa dipergunakan untuk ibadah. Jadi, kapan penetapan (gedung GMS Bantul) bisa digunakan untuk ibadah, belum tahu," ujar Hermawan.

Video berdurasi 1.19 menit tersebut diunggah oleh akun @davidherson_official. Di dalam video itu diberi narasi "Terjadi persekusi dan pembubaran ibadah gereja hari ini ketika jemaat sedang beribadah". (nei)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.