TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Temuan brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026) malam, menyita perhatian publik Indonesia.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Rumah yang digeledah itu diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dugaan sementara menyebutkan aset tersebut berkaitan dengan hasil suap maupun tindak pidana pencucian uang dari sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus itu, Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Sorong, Mesak S. Heluka, menilai perkara tersebut harus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Kasus Baru dan Ada 15 Saksi
Baca juga: Dugaan Korupsi RSUD Nabire Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Sita Dokumen Penting
“Kasus ini harus menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ketika dugaan mengarah kepada pejabat tinggi penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Kamis (9/7/2026).
Menurut Mesak, penggeledahan dan penyitaan aset bernilai fantastis tersebut memang memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, proses penyidikan harus berjalan secara independen, profesional, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Mesak mengatakan, apabila nantinya dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Negara harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bersalah serta merampas seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat penegak hukum juga harus menyampaikan hasil penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga berharap Kepolisian dan Kejaksaan Agung menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk membuktikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan melalui keberanian mengungkap kebenaran secara utuh, bukan melalui pembelaan institusi ataupun pembentukan opini. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Mesak berharap perkara tersebut diusut hingga tuntas secara transparan dengan membuka seluruh fakta kepada publik serta menindak setiap pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus dijaga,” katanya.(tribunsorong.com/ismail saleh)