Roy Suryo Bantah Strategi Ulur Waktu, Klaim Kubu Jokowi yang Belum Siap Hadapi Sidang
Okwida Kris Imawan Indra Cahaya July 09, 2026 06:42 PM

- Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh kliennya bukan untuk mengulur-ngulur waktu dan menunda pemeriksaan pokok perkara atau persidangan.

Praperadilan pertama tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo diketahui sudah rampung digelar pada Selasa (7/7/2026) dengan hasil hakim mengabulkan sebagian poin tuntutan dalam praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo itu tidak sah.

Tak berhenti di situ, Roy Suryo kini tengah bersiap kembali menghadapi sidang praperadilan kedua pada Jumat (10/7/2026) mendatang, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas hal tersebut, kubu Jokowi menilai, Roy Suryo sengaja mengulur-ngulur waktu sehingga menyebabkan eks Presiden ke-7 tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum.

Sangadji pun mengatakan bahwa sebenarnya kubu Jokowi tidak siap menghadapi strategi hukum dari pihaknya.

"Kami saat ini sudah mengajukan pra peradilan yang kedua untuk disidangkan pada tanggal 10 Juli hari Jumat nanti. Malah mereka menuding balik bahwa ini strategi untuk mengulur-ngulur waktu ya," ucapnya, Rabu (8/7/2026), dikutip dari YouTube Abdul Gafur Sangadji Official.

"Saya pikir apa yang mereka sampaikan itu adalah cermin dari bahwa mereka sebenarnya sangat tidak siap untuk menghadapi strategi hukum kami gitu," tambah Sangadji.

Padahal, katanya, praperadilan ini merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Bolehkah kami mengambil strategi seperti ini? Boleh, namanya aja strategi hukum. Kami ini posisinya kan sebagai tersangka. Boleh kami memanfaatkan kaidah hukum terbaru yang kita sebut dengan KUHAP baru."

"Di mana praperadilan itu telah diperluas dan kemudian sudah diperkuat peran peradilan dalam sistem peradilan pidana kita, ya itu yang kita manfaatkan gitu," tegas Sangadji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.