Rumah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Dijaga Anggota TNI, Ada Apa?
Sitti Nurmalasari July 09, 2026 06:46 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sugeng Riyanta, dijaga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kondisi rumah dinas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, ini terlihat lengang, Kamis (9/7/2026).

Beberapa orang terlihat berjaga di dalam rumah bercat putih tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis petang, ada tiga orang yang berjaga dan duduk di sekitaran pos penjagaan.

Satu orang terlihat menggunakan seragam TNI.

Dua orang lainnya menggunakan baju kaus berwarna cokelat yang diidentifikasi merupakan Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan.

Nampak, tak ada mobil Kajati Sultra maupuan Patwal (Patroli dan Pengawalan) di dalam rumah tersebut.

Baca juga: Kajari Baubau dan Kolaka Berganti, Daftar Mutasi Pejabat Kejati Sulawesi Tenggara, Kajati, Wakajati

Belum diketahui pasti alasan Rujab Kajati Sultra ikut dijaga anggota TNI.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati Sultra), Irwan Said, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, belum memberikan jawaban.

Sementara, di sisi lainnya pengamanan di kantor Kejati Sultra berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pada Kamis siang menjelang petang terlihat normal.

Meski terlihat sejumlah pamdal berjaga-jaga di pos masuk kantor kejaksaan seperti biasanya.

Kantor Kejati Sultra berlokasi di  Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Lokasi kantor ini berada di pusat kota ibu kota Provinsi Sultra, tak jauh dari kantor wali kota.

Sekitar pukul 11.00 wita, kantor kejati sempat didatangi sejumlah pengunjukrasa yang menyampaikan aspirasinya dari luar gedung ini.

Surat Edaran Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat bersifat rahasia tetapi beredar luas tersebut terbit di Jakarta, 8 Juli 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen,Reda Manthovani.

Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), di seluruh Indonesia.

Poin pertama surat tersebut meminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.

Khususnya berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.

AGHT adalah singkatan dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan.

Selain surat tersebut, juga beredar luas surat undangan Zoom Meeting ditujukan kepada seluruh Kajati, Kajari, Kacabjari, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Surat menggunakan kop Kejaksaan Agung tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Saptono T.

Agendanya disebutkan yakni Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.