Rieke Diah Pitaloka Sebut Kasus Herawati vs Erin Eks Andre Taulany Jadi Batu Uji UU Perlindungan PRT
Ayu Miftakhul Husna July 09, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin, masih terus bergulir.

Proses hukum kini memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan sejumlah pihak yang memberikan pendampingan kepada pelapor.

Pada Kamis (9/7/2026), Herawati memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang telah diajukannya.

Selain tim kuasa hukum, aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut hadir memberikan pendampingan kepada Herawati.

Kehadiran Rieke disebut sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rieke, kasus yang melibatkan mantan istri Andre Taulany tersebut menjadi momentum penting untuk melihat implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Rieke menyatakan perkara ini menjadi batu uji bagi penerapan undang-undang tersebut dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

"Ini adalah batu uji bagi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang disahkan pada 21 April 2026," kata Rieke Diah Pitaloka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Meski ikut mendampingi Herawati, Rieke menegaskan kehadirannya bukan untuk memengaruhi ataupun mengintervensi jalannya proses hukum.

Ia mengatakan pendampingan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga: Kasus Erin Berlanjut, Pihak Herawati Sebut Hasil Visum dan Keterangan Saksi Sudah Jadi Bukti Kuat

"Kehadiran saya khususnya sebagai anggota Komisi 13 yang memang membidangi hukum dan HAM, ini saya tegaskan, tidak untuk mengintervensi semua proses hukum," jelas Rieke.

Rieke berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," pungkas Rieke.

Kasus ini bermula setelah Herawati melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.

Buka Pintu Damai

Sebelumnya, Hera lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara menyebut bahwa pihaknya terus menuntut keadilan atas kasus yang dilaporkannya.

"Hera ini mengikuti prosedur hukum yang ada, jadi yang diinginkan dia mendapatkan keadilan," ungkap kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Hera rupanya masih membuka pintu damai untuk mantan istri komedian Andre Taulany itu.

Sehingga pihaknya siap mengikuti proses restorative justice (RJ) untuk perdamaian.

"Tapi kalaupun ada upaya perdamaian dia juga siap, tapi yang dikejar adalah mendapatkan keadilan," kata Deolipa.

Namun jika tak ada perdamaian dan Erin terbukti melakukan penganiayaan, Hera ingin ibu tiga anak itu mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Katanya dia kan dianiaya, ya itu yang dikejar." 

"Jadi dia mendapatkan timpalan paling tidak terlapor ini menjalani proses hukum ya," terang Deolipa.

Baca juga: Senyum Herawati Eks ART Rien Wartia Usai Jalani BAP Didampingi LPSK & Rieke Diah Pitaloka

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.