Polisi Masih Selidiki Pemilik Rumah Mewah Sentul Berisi Emas 74 Kilogram dan Aset Rp476 Miliar
Tribun-video July 09, 2026 09:42 PM

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik masih mendalami identitas pemilik rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penyitaan aset senilai sekitar Rp476 miliar dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Petugas keamanan kompleks, Hardi, mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah meski bangunan tersebut telah lama berdiri dan memiliki penjaga.

"Kalau pemiliknya saya kurang mengetahui. Belum pernah ketemu, adanya penjaga rumahnya saja.

Penjaga rumahnya sudah sekitar empat tahunan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hardi, rumah yang berada di Cluster Mediterania I Bukit Golf Hijau itu sangat jarang ditempati.

"Ini rumah weekend, jadi pemilik rumah jarang ke sini. Kebetulan juga pemiliknya tidak pernah datang ke sini, sehingga kondisinya memang sepi," katanya.

Penggeledahan rumah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara yang melibatkan PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.

Rumah di Sentul merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik. Lokasi lainnya berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yakni Kafe de'Clan Signature dan sebuah tempat usaha penukaran valuta asing (money changer).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) pagi, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai besar yang tersimpan di dalam brankas.

Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.

Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Setelah penggeledahan selesai, polisi memasang garis polisi di sekitar rumah dan menyita seluruh aset tersebut sebagai barang bukti.

Selain itu, foto keluarga yang ditemukan di lokasi juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar Irjen Pol Totok Suharyanto.

Rumah mewah tersebut beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2, Cluster Mediterania I Bukit Golf Hijau, Sentul.

Kawasan elite tersebut menerapkan sistem keamanan berlapis sehingga setiap pengunjung wajib melewati dua pos pemeriksaan sebelum memasuki area perumahan.

Bangunan dua lantai itu berdiri di lahan sudut (hook) dekat bundaran dengan air mancur.

Desainnya memadukan arsitektur modern dan klasik.

Bagian depan rumah tidak dilengkapi pagar atau gerbang tinggi.

Area tersebut hanya dibatasi pagar rendah dengan ornamen patung bergaya klasik sehingga tampak jelas dari jalan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan rumah tersebut dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri identitas pemilik serta asal-usul aset yang telah disita.

# Polisi # Pemilik # Selidiki # Rumah Mewah # Emas # Aset # 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.