Sekda dan Kadis PUPR Banten Bungkam soal Laporan Dugaan Penyelewengan Jalan Bang Andra ke Kejati
Abdul Rosid July 09, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyelewengan Program Jalan Bang Andra yang dilayangkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sebelumnya, Badak Banten secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program unggulan Gubernur Banten, Andra Soni, tersebut ke Kejati Banten pada Senin (6/7/2026).

Laporan itu dibuat berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut terhadap sejumlah ruas Jalan Bang Andra di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Baca juga: Ormas Badak Banten Laporkan Dugaan Penyelewengan Proyek Jalan Bang Andra ke Kejati

Ketua Umum Badak Banten, Asep Fahrudin, mengatakan pihaknya menemukan tujuh titik proyek yang diduga bermasalah. Menurutnya, lokasi tersebut berbeda dengan 13 titik proyek yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami menyerahkan laporan pengaduan mengenai program unggulan Bapak Gubernur, yaitu Jalan Bang Andra. Yang kami laporkan di sini berada di luar titik temuan BPK. Ada tujuh titik hasil monitoring kami di lapangan yang hari ini kami serahkan laporannya ke Kejati," ujar Asep.

Asep menduga terdapat indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek tersebut karena kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan. 

Baca juga: Badak Banten Ragukan Hasil Audit BPK Soal Jalan Bang Andra: di Lapangan Jauh Lebih Banyak

Menurutnya, sejumlah ruas jalan sudah mengalami kerusakan meski usia proyek belum genap satu tahun.

"Menurut kami ada dugaan penyelewengan. Secara kasat mata kualitas pekerjaannya kurang memadai. Jalan yang belum sampai satu tahun sudah retak, bahkan corannya mengelupas. Kondisinya menurut kami lebih parah dibandingkan temuan BPK," katanya.

Ia menegaskan, tujuh titik yang dilaporkan Badak Banten merupakan lokasi yang berbeda dengan proyek yang telah diperiksa oleh BPK.

"Yang 13 titik temuan BPK itu berbeda. Kami menemukan tujuh titik lain yang tidak masuk dalam temuan tersebut," ujarnya.

Atas dasar itu, Badak Banten mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Banten. 

Asep menilai kerusakan yang ditemukan organisasinya justru lebih parah dibandingkan proyek yang sebelumnya menjadi temuan lembaga auditor negara tersebut.

"Secara organisasi kami mempertanyakan hasil pemeriksaan BPK. Mengapa hanya menemukan 13 titik, sementara tujuh titik yang kami temukan dengan kondisi lebih parah justru tidak masuk dalam temuan," tegasnya.

Belum Beri Tanggapan

TribunBanten.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan dan Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.12 WIB.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.