Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, M. Zaki Aslam, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
"Iya benar, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja," kata Zaki saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (9/7/2026).
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap semakin terbukanya penyebarluasan konten, kampanye, dan promosi LGBT melalui berbagai platform digital yang dinilai dapat memengaruhi anak dan remaja.
Karena itu, diperlukan upaya pencegahan secara terpadu melalui penguatan peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Baca juga: Dinas PPPA Sumsel Deteksi 20.000 Orang Masuk Kelompok LGBT, Ratusan Kasus Jalani Pengobatan
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai-nilai agama, serta norma sosial dan budaya sebagai fondasi pembentukan generasi yang berkualitas.
Keluarga juga didorong mengoptimalkan perannya sebagai lingkungan pendidikan pertama dengan memperkuat pengawasan, komunikasi, dan pendampingan terhadap anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menggunakan media digital.
Di lingkungan sekolah, satuan pendidikan diminta memperkuat pembinaan karakter peserta didik melalui proses pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling, serta program penguatan profil pelajar yang berlandaskan nilai moral, etika, dan budaya bangsa.
Surat edaran itu juga menginstruksikan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebarluasan konten dan kampanye LGBT melalui media sosial maupun platform digital lainnya yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku anak serta remaja.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengembangkan layanan konseling dan pendampingan bagi anak, remaja, dan keluarga melalui perangkat daerah, sekolah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), psikolog, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Herman Deru menginstruksikan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, PKK, dan Forum Anak dilibatkan dalam edukasi, pembinaan, serta penguatan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan upaya pencegahan dan pembinaan di wilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh langkah dilaksanakan melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap sinergi antara pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat ketahanan keluarga serta perlindungan anak dan remaja secara berkelanjutan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com