BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua saksi ahli kembali dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (9/7/2026).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, merupakan saksi ahli a de charge dengan para terdakwa di antaranya Herman Fu.
Dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Hukum Keuangan Negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, serta Ahli Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung Dr. Faisal.
Faisal menyoroti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dikenakan, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
"Asas lex specialis sistematis itu harus dipahami sebagai asas yang membaca perkara ini, yakni berupa sistematis yang dikhususkan. Untuk yang dikhususkan itu justru undang-undang lingkungan, kehutanan dan tambang,’’ ujar Faisal.
Diketahui kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing di antaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Perbuatanya secara predikat klaim sebenarnya adalah, kekhususan yang sifatnya tambang hutan lingkungan tadi. Ini berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dengan asas lex spesialis sistematis yang dikhususkan secara sistematis, adalah perbuatan predikat klaimnya itu adalah tambang, lingkungan, dan kehutanan," bebernya.
Sementara ahli Hernold Ferry Makawimbang mengungkapkan pandangannya terkait perkara tersebut, tidak bisa dikualifikasi sebagai kerugian keuangan negara.
"Kalau belum ada IUP berarti kualifikasi ranah minerba, bukan kerugian negara. Ada ranah lingkungan hidup, kehutanan dan ada uang negara. Kalau tambang tidak ada IUP, bukan kerugian negara tapi kategori tambang liar," jelas Hernold Ferry Makawimbang.
Diketaui dari dakwaan JPU perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.
Sementara itu usai hadirnya saksi meringankan, Majelis Hakim pun akan melanjutkan persidangan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)