Opini: Ketika Kuasa Membungkam Profesi
Dion DB Putra July 10, 2026 10:19 AM

Belajar dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di Timor Tengah Utara

Oleh: Yoan Maureen D. D. Odrada

Dosen Ilmu Politik FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Kekuasaan paling berbahaya bukanlah yang gemar berteriak. Kekuasaan paling berbahaya adalah yang kehadirannya saja sudah cukup membuat orang lain kehilangan keberanian. 

Di titik itulah profesi mulai goyah, etika mulai ditawar, dan keputusan-keputusan profesional perlahan tunduk pada rasa takut. Dugaan intimidasi terhadap dr. Ica di Timor Tengah Utara layak dibaca dari sudut pandang ini.

Kasus ini bermula ketika dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular berbisa di IGD RS Leona, Kefamenanu. 

Baca juga: Kematian dr. Icha Pakaenoni, Ketua IDI NTT Desak DPRD Kawal Proses hingga Tuntas dan Adil

Di tengah proses penanganan pasien, tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara yang merupakan keluarga pasien mendesaknya agar segera menyuntikkan serum antibisa ular. 

Dokter Icha menolak karena, berdasarkan konsultasi dengan dokter ahli bisa ular, tindakan tersebut belum memiliki indikasi medis. 

Perbedaan pertimbangan medis itu kemudian berubah menjadi dugaan intimidasi terhadap seorang dokter yang sedang menjalankan sumpah profesinya.

Bagi seorang dokter, ruang gawat darurat semestinya menjadi tempat ilmu pengetahuan dan etika berbicara. 

Bukan tempat jabatan politik menguji pengaruhnya. Menurut keluarga dan rekan sejawat, tekanan yang dialami dr. Icha meninggalkan luka psikologis yang mendalam hingga ia mengalami depresi berat. 

Karena tidak kuasa menahan beratnya tekanan priskologis, dr. Icha kemudian memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kupang. 

Proses hukum masih berjalan. Namun, peristiwa ini sudah menyisakan pertanyaan yang tak kalah serius: sejak kapan seorang pejabat merasa berhak menekan pertimbangan medis seorang dokter yang sedang berjuang menyelamatkan nyawa manusia?

Ketika Jabatan Menjadi Bahasa Kuasa

Selama ini kita cenderung memahami kekuasaan sebagai sesuatu yang tampak: perintah, ancaman, atau sanksi. Michel Foucault menawarkan cara pandang yang berbeda. 

Menurutnya, kuasa bekerja justru ketika ia tidak lagi harus dipertontonkan. Ia hadir melalui relasi sosial, melalui posisi, status, dan otoritas yang membuat orang lain menyesuaikan dirinya bahkan sebelum sebuah ancaman benar-benar diucapkan (Foucault, 1980).

Jabatan politik sesungguhnya sudah cukup untuk menciptakan tekanan psikologis. Apalagi jika disertai nada tinggi, desakan, dan tindakan yang diduga mengintimidasi. 

Dalam situasi seperti itu, yang bekerja bukan lagi kekuatan argumen, melainkan bobot kekuasaan. 

Seorang dokter yang sedang mempertahankan pertimbangan medisnya dipaksa menghadapi sesuatu yang sama sekali tidak diajarkan di bangku fakultas kedokteran: bagaimana menghadapi tekanan dari orang-orang yang merasa memiliki otoritas di luar ilmu pengetahuan.

Di situlah letak persoalannya. Dokter dan politisi sesungguhnya memiliki ruang kewenangan yang berbeda. Seorang dokter memperoleh otoritas dari ilmu pengetahuan, kompetensi, dan kode etik profesi. 

Seorang anggota DPRD memperoleh legitimasi dari mandat politik. Masalah muncul ketika otoritas politik memasuki wilayah yang seharusnya hanya ditentukan oleh pertimbangan profesional.

Dalam Discipline and Punish, Foucault (1977) menjelaskan bahwa masyarakat modern tidak lagi terutama dikendalikan oleh hukuman yang keras. Kuasa menjadi lebih efektif ketika orang mulai mengawasi dirinya sendiri. 

Mereka berhitung sebelum berbicara, menimbang risiko sebelum mengambil keputusan, bahkan mengubah sikap hanya karena menyadari siapa yang sedang berada di hadapannya.

Bayangkan jika logika semacam itu masuk ke ruang pelayanan kesehatan. Seorang dokter mulai mempertimbangkan siapa keluarga pasien sebelum menentukan tindakan medis. 

Keputusan klinis tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kondisi pasien, tetapi juga oleh posisi sosial orang yang datang ke rumah sakit. 

Pada saat itulah pelayanan profesional seorang dokter bergeser menjadi arena negosiasi kekuasaan.

Yang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya profesi dokter. Hari ini yang menjadi sorotan adalah tenaga kesehatan. 

Polanya selalu sama. Kekuasaan perlahan memasuki ruang-ruang profesional yang seharusnya bekerja secara independen.

Ironisnya, masyarakat sering menganggap keadaan semacam itu sebagai sesuatu yang lumrah. 

Kita terbiasa mendengar kalimat, "Dia pejabat," atau “Saya seorang anggota DPRD”, seolah-olah jabatan memang memberi hak untuk memperoleh perlakuan berbeda. 

Cara berpikir seperti inilah yang sesungguhnya membuat relasi kuasa terus direproduksi. 

Bukan semata-mata karena ada orang yang menyalahgunakan jabatan, melainkan karena lingkungan sosial diam-diam mengakui bahwa jabatan memang layak ditakuti.

Foucault (1978) mengingatkan bahwa di mana ada kuasa, di situ selalu ada ruang perlawanan. Perlawanan itu tidak selalu berupa demonstrasi atau konfrontasi. 

Ia bisa hadir dalam bentuk profesi yang tetap teguh memegang etikanya, organisasi yang melindungi anggotanya, media yang menjalankan fungsi kontrol, serta masyarakat yang menolak menganggap intimidasi sebagai hal biasa.

Kasus dr. Icha seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali batas antara kewenangan politik dan independensi profesi. Seorang pejabat berhak meminta penjelasan atas pelayanan publik. 

Namun, hak itu berhenti ketika mulai memasuki wilayah yang dapat memengaruhi kebebasan seorang profesional menjalankan tugasnya. 

Di negara demokrasi, tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri di atas etika profesi.

Barangkali persoalan terbesar dalam kasus ini bukan semata-mata apakah dugaan intimidasi itu nantinya terbukti secara hukum. 

Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa ruang profesional seorang dokter dapat dengan begitu mudah ditembus oleh kuasa politik. 

Jika batas antara kewenangan publik dan independensi profesi terus dibiarkan kabur, intimidasi tidak lagi menjadi penyimpangan, melainkan perlahan berubah menjadi kebiasaan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.