TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 5 Purwokerto meningkatkan kewaspadaan secara masif terhadap potensi kebakaran di sekitar rel seiring datangnya musim kemarau di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Perusahaan pelat merah ini mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat agar tidak membakar jerami, sampah, maupun semak-semak kering di sekitar area perlintasan.
Langkah antisipasi ini diambil karena akumulasi asap tebal dan radiasi panas yang dihasilkan dari aktivitas pembakaran tersebut dinilai sangat fatal dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Karakteristik sebagian besar jalur kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto sendiri memang membelah area persawahan produktif dan perbukitan kering yang sangat rentan memicu kebakaran vegetasi.
"Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat," tegas Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, melalui rilis resmi, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Lewat Program Gampang Nyambut Gawe, Pemkab Tegal Sukses Salurkan Ribuan Tenaga Kerja
Asap Kurangi Jarak Pandang Masinis, Api Rusak Sinyal
Dampak negatif dari bahaya membakar jerami di dekat rel tidak hanya terbatas pada terbatasnya jarak pandang masinis. Suhu panas ekstrem dari kobaran api juga berpotensi besar merusak infrastruktur vital dan fasilitas operasional yang terpasang di sepanjang jalur hilir mudik kereta.
Beberapa instalasi sensitif yang rawan mengalami kerusakan akibat paparan panas antara lain sistem persinyalan otomatis, kabel jaringan komunikasi, hingga instalasi pendukung elektronik lainnya. Jika perangkat-perangkat kendali tersebut mengalami gangguan atau malafungsi, keandalan operasional perjalanan kereta api dipastikan lumpuh dan berisiko memicu kecelakaan fatal.
Sebagai tindakan konkret di lapangan, manajemen Daop 5 kini mempertebal intensitas patroli pengamanan di titik-titik rawan kebakaran. Edukasi dan sosialisasi juga digencarkan ke perkampungan yang bersinggungan langsung dengan aset rel.
Ancaman Penjara dan Denda Rp15 Juta Menanti Pelanggar
As'ad mengingatkan, larangan melakukan aktivitas yang membahayakan moda transportasi massal ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang mengikat dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.
Baca juga: Keluhan Wali Murid Seragam Rp1,55 Juta Berbuntut Panjang, DPRD Kendal Panggil Disdikbud
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) regulasi tersebut, setiap individu dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret, menaruh barang di atas rel, melintasi jalur tidak pada tempatnya, ataupun memanfaatkan ruang jalur rel di luar kepentingan angkutan kereta api. Bagi masyarakat yang kedapatan nekat melanggar aturan ini, sanksi pidana berat telah menanti.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," papar As'ad merinci.
Pihak KAI meminta kerja sama penuh dari seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas stasiun terdekat jika melihat adanya titik api atau kepulan asap mencurigakan di sekitar jalur kereta api.(jti)