TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di Sentul Bogor yang digeledah aparat adalah miliknya.
Terkait temuan sejumlah uang dan emas 74 kilogram, Febrie menyebut ada pemiliknya.
Ia pun mengaku kalau temuan itu bisa dipertanggung jawabkan.
Hal itu diungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers Jumat (10/7/2026).
Di rumah mewah yang berada di kawasan perumahan Parahyangan Golf, Sentul City itu ditemukan foto keluarga.
Foto keluarga itu menampilkan wajah Febrie beserta istri dan anak-anaknya.
Dalam konferensi persnya, Febrie Ardiansyah membenarkan kalau rumah yang digeledah itu adalah rumah pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi jampidsus yang sudah sejak lama, itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie Adriansyah.
Soal sejumlah temuan yang ada di rumah mewah itu, Febrie pun mengatakan kalau uang dan emas itu ada pemiliknya.
"Dan mengenai uang. Kan sudah saya jelaskan, yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," kata dia.
"Kemudian juga ada kepemilikan bangunan yang bisa dicek," tambah Febrie.
Febrie pun mengaku kalau keberadaan uang dan emas 74 kg itu bisa dipertanggung jawabkan.
"Itu semua kami yakin dapat dipertanggung jawabkan dengan benar. Tapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, tapi forum acara yang sesuai prosedur hukum," tandasnya.
Namun dirinya membantah adanya keterkaitan dengan temuan di sebuah cafe kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Emas 74 kg dan Uang Rp 476 M
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan emas batangan yang tersimpan dalam brankas yang terkunci.
Setelah brankas terbuka, polisi mendapati tujuh unit koper yang berisi benda berharga berupa emas batangan dan uang tunai asing.
Hal itu diungkap Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto usai menggeledah tempat tersebut.
Menurutnya, jika ditotal dan dikonversi ke dalam rupiah barang bukti tersebut bernilai Rp 476 miliar.
"Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen dan handphone.
Setelah diamankan, barang bukti dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan.
"Barang bukti akan kita lakukan penyitaan," katanya.
Penggeledagan ini berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Sementara itu, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan rangkaian penggeledahan di Cafe de'Clan Signature dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari cafe tersebut, polisi menemukan brankas yang berisi uang dalam pecahan dollar dan rupiah berjumlah sekitar Rp 60 miliar.
Penggeledahan di dua lokasi itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara di PLN yang memicu blackout Sumatera, ASABRI, dan Krakatau Steel.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t