Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gedung Setda
Ravianto July 10, 2026 01:44 PM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Babak akhir perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya terungkap.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang dihukum 9 tahun penjara dalam sidang yang digelar, Kamis (9/7/2026).

Selain pidana penjara, Nashrudin Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 140 hari.

Hakim juga mencabut hak politiknya, baik hak untuk dipilih maupun memilih dalam jabatan politik.

Majelis hakim menyatakan, Nashrudin Azis bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Balik ke Rutan Lagi, Terungkap Alasannya

Lima terdakwa lainnya juga menerima hukuman berbeda-beda

Pungki Hartanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Heri Mujiono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, Budi Raharjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Adam Supena menerima vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Fridian Rico

Ia dihukum 12 tahun penjara, didenda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25,3 miliar.

Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlin menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim meski terdapat beberapa amar putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Kita sangat menghargai putusan hakim, walaupun ada beberapa putusan yang turun dari dakwaan kami, tapi secara keseluruhan pertimbangan dari dakwaan kami sudah diakomodir," ujar Arlin saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).»

Arlin mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Nashrudin Azis, Ira Mambo, juga menyatakan menghormati putusan hakim.

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan kliennya.

"Tentunya kami menginginkan putusannya yang ringan, tapi kami kembali menghormati keputusan hakim. Kalaupun Pak Azis menyatakan banding, itu merupakan hak terdakwa," ucap Ira.

Berbeda dengan tim kuasa hukum Nashrudin Azis, kuasa hukum Heri Mujiono, Hikmat Sugiat, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim karena dinilai tidak mempertimbangkan pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan.

"Kalau kita lihat dari pertimbangan hakim, sama sekali tidak menyentuh pledoi yang kita berikan. Kemungkinan terbesar kita mengajukan banding," jelas Hikmat.

Hikmat menjelaskan, kliennya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan hingga Show Case Meeting (SCM) ke-3 dan bahkan merekomendasikan penghentian proyek.

"Yang seharusnya tidak boleh seperti itu dan sudah diakui oleh saksi ahli dari BPK RI," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sendiri mulai disidik pada 2024.

Proyek yang dibangun menggunakan APBD Kota Cirebon itu dimulai pada 2016 dengan nilai anggaran sekitar Rp 86 miliar dan baru rampung pada 2018, meski semula ditargetkan selesai pada 2017.

Perkara ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, ditambah laporan dari masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, terungkap adanya denda keterlambatan proyek sekitar Rp 11,3 miliar yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

Inspektur Daerah Kota Cirebon, Asep Gina, sebelumnya menyebut, dari nilai tersebut baru sekitar Rp 1,7 miliar yang dibayarkan, sementara sekitar Rp 9,6 miliar masih belum disetor.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran sekitar Rp 86,7 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 26,5 miliar akibat penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

Kasus ini kemudian menyeret enam terdakwa ke meja hijau, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan putusan terhadap seluruh terdakwa pada 9 Juli 2026.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.