Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kasus Batu Bara PLTU, Singgung Dugaan Blackout
Wawan Akuba July 10, 2026 02:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU.

Diketahui, isu tersebut saat ini tengah disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie menegaskan dirinya belum memahami kaitan antara isu pemadaman listrik massal (blackout) dengan posisinya sebagai Jampidsus.

"Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut dan perkaranya apa," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Terungkap Modus Tangki Siluman Penimbun Pertalite, Polisi Sita 37 Jeriken

Ia mengatakan informasi yang diperolehnya sejauh ini menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU.

Menurut Febrie, apabila penyidikan memang berfokus pada pengadaan batu bara, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah audit secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.

Audit itu, menurutnya, perlu mencakup kebutuhan batu bara, kualitas pasokan, volume yang diterima, transaksi pembelian hingga mekanisme pengadaannya.

"Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana. Jadi untuk blackout, lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan dan sebaiknya ditanya ke sana," katanya.

Kasus Sudah Naik Penyidikan

Kasus yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU selama periode 2018–2026.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan swasta, yakni PT UBP dan PT BRA.

Pada 4 Juli 2026, penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polri menduga terdapat manipulasi dokumen serta penyimpangan kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Dugaan tersebut diyakini berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman massal di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Namun, nilai kerugian secara pasti masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berlanjut ke Penggeledahan

Seiring penyidikan berlangsung, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam perkara tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.