Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan memastikan angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun tidak boleh mengaspal.
Penilangan angkot tua terus dilakukan sampai saat ini.
Angkot yang ditilang dipilok bodinya dengan tulisan 'Angkot Tidak Laik Jalan Diatas 20 tahun'.
Selain itu juga, angkot yang ditilang juga diberi tanda X atau silang.
Seorang pengusaha Angkot Trayek 12 Cimanggu-Pasar Anyar Ibu Fatimah menjadi salah seorang pengusaha yang nurut terhadap aturan.
Ia mempunyai empat unit angkot yang berusia di atas 20 tahun dan memilih mengandangkan sendiri angkotnya.
"Kalau ibu punya 8 angkot. Sekarang ada tiga di garasi, satu dibengel. Ibu mah pilih nurut aturan aja, dan mengandangkan sendiri angkot digarasi," kata Ibu Fatimah kepada TribunnewsBogor.com di Cimanggu, Kamis (10/7/2026).
Ia memilih nurut terhadap aturan Pemkot Bogor yang sudah menetapkan Perwali Nomor 11 tahun 2026.
Menurutnya, jika menuruti aturan, tidak akan kesulitan.
"Sekarang, kalau ibu tetap maksain buat angkot ibu narik penumpang, pasti bakal dapat sama petugas. Sama aja, mending nurut," ujarnya.
Angkot tua yang dikandangkan olehnya sendiri tidak akan dijual atau dikilo menjadi uang.
Angkot akan disimpan di garasi miliknya sebagai kenang-kenangan.
"Ibumah disimpen aja di garasi. Supaya jadi kenang-kenangan," ucapnya.
Saat ini, Ibu Fatimah sibuk berjualan di depan Masjid wilayah Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sumber pendapatan kini didapat dari warung ini.
"Rejekimah sudah ada yang atur. Jadi, jangan takut juga gakebagian rejeki. Dari warung juga alhamdulillah ada aja," ucapnya.