— Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah Kortas Tipidkor Polri merupakan miliknya.
Febrie juga menegaskan barang bukti berupa uang tunai dan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan seluruh kepemilikan rumah maupun barang yang diamankan penyidik memiliki dasar yang dapat dijelaskan sesuai prosedur hukum.
Febrie akhirnya memberikan keterangan kepada publik setelah namanya dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara, PT ASABRI periode 2020–2025, dan PT Krakatau Steel.
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya:
PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara.
PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Rumah berinisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Rumah berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan.
PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Apartemen Pacific Place di Jakarta Selatan.
Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan 74 kilogram emas batangan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie mengatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung agar bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan pada masyarakat," katanya.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Di sisi lain, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya juga digeledah penyidik.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan uang tunai yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.
Meski demikian, Febrie membenarkan rumah di Sentul yang digeledah polisi merupakan rumah pribadinya.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Terkait uang dan emas batangan yang ditemukan di dalam brankas, Febrie menegaskan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Mengenai uang, bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatan, ada orang yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Ada bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peruntukan maupun kepemilikan uang tersebut.
"Tetapi tentu tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum," ujarnya.