JPU Tunda Pembacaan Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Tipikor SPAM Pesawaran
taryono July 10, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Penundaan tersebut dilakukan pada sidang yang digelar Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Kronologi Pencurian Sawit di Waway Karya Lampung Timur, Tersangka Angkut Hasil Curian Pakai Motor

Lima terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Dendi Ramadhona Kaligis, mantan Bupati Pesawaran, dan Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran. Selain itu, terdapat tiga terdakwa lainnya yang merupakan rekanan pelaksana proyek, yakni Syahril, Saril, dan Adal.

Penundaan dilakukan karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung belum menyelesaikan penyusunan materi tuntutan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun tuntutan secara menyeluruh, terutama dalam menganalisis alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

"Harusnya tuntutan hari ini tim penuntut umum dijadwalkan untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut," kata Agus Kurniawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Agus, keterbatasan waktu menjadi kendala utama dalam penyusunan dokumen tuntutan yang memiliki materi cukup kompleks.

"Jaksa hanya memiliki waktu kurang lebih tiga hari kerja untuk menyusun dokumen tuntutan yang cukup tebal dan kompleks tersebut," ujarnya.

Kejati Lampung kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang agar pembacaan tuntutan dapat dilakukan pada Senin (13/7/2026).

"Karena memang materi alat-alat bukti di dalam tuntutan belum bisa kami selesaikan tepat waktu pada hari Jumat ini," kata Agus.

Di sisi lain, Agus menyampaikan terdapat perkembangan terkait penitipan uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Salah satu terdakwa, Dendi Ramadhona, diketahui kembali menitipkan uang pengganti melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. 

Sebelumnya, Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp1 miliar.

"Untuk terdakwa Dendi Ramadhona yang sebelumnya menitipkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar, kemarin kami mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum Kejari Pesawaran bahwa yang bersangkutan kembali menambah uang titipan sebesar Rp2 miliar," kata Agus.

Dengan tambahan tersebut, total uang titipan yang telah diserahkan Dendi Ramadhona mencapai Rp3 miliar.

Agus menyebut langkah kooperatif juga dilakukan oleh terdakwa lainnya. 

Terdakwa Syahril, S.E., tercatat telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan terdakwa Adal Linardo telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta.

Namun, belum seluruh terdakwa menyerahkan uang titipan terkait pemulihan kerugian negara. 

Agus mengatakan pihaknya masih menunggu informasi mengenai penitipan uang dari terdakwa Syahril Anshori.

"Untuk satu terdakwa lagi, kami belum mendapatkan informasi titipan uang, yaitu atas nama Syahril Anshori," ujar Agus.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.