TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memulihkan hak-hak kepegawaian mantan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Amri Eka Sakti, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Pemprov Sulbar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Amri Eka Sakti karena yang bersangkutan telah memasuki batas usia pensiun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Juanda Maulana, mengatakan putusan PK Mahkamah Agung menyatakan Amri Eka Sakti tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi PLTS Kalumpang, Kuasa Hukum Amri Eka Sebut Kliennya Hanya Kelalaian Administrasi
"Hasil Peninjauan Kembali yang diajukan Pak Amri Eka Sakti di Mahkamah Agung dikabulkan dan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut," kata Juanda kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan tidak terbukti dalam suatu perkara berhak memperoleh pemulihan hak-hak kepegawaiannya.
"Karena Pak Amri sudah memasuki usia pensiun, maka diterbitkan SK Pensiun. Prosesnya juga melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah putusan PK keluar, kami mengajukan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis pensiun," ujarnya.
Juanda menerangkan, sebelumnya status Amri diberhentikan karena menjalani proses hukum. Namun, setelah putusan PK berkekuatan hukum tetap, status tersebut berubah.
"Kalau dulu pemberhentian karena ada proses hukum. Karena PK menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti, maka hak-haknya dipulihkan dan diajukan pensiun. Alhamdulillah SK pensiunnya sudah kami serahkan," tambahnya.
Sementara itu, Amri Eka Sakti mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukannya.
Saat ditanya mengenai denda yang sebelumnya telah dibayarkan berdasarkan putusan pengadilan, Amri memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Amri Eka Sakti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Agustus 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati