Terungkap Alasan Polda Jateng Larang Polisi Hadiri Panggilan Kejaksaan soal SPPG Tanpa Pendampingan
Joseph Wesly July 10, 2026 04:50 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM– Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap alasan di balik instruksi kepada seluruh personel agar tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa melalui mekanisme pendampingan resmi.

Instruksi yang dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng itu disebut sebagai bagian dari prosedur pengawasan internal dan tidak berkaitan dengan penanganan perkara tertentu.

Edaran tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas, bersamaan dengan kegiatan pengumpulan data SPPG yang dilakukan kejaksaan di sejumlah daerah.

Polda Jateng Sebut Instruksi Merupakan SOP Internal

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pesan yang beredar melalui grup WhatsApp merupakan arahan resmi dari Bidpropam Polda Jateng.

Ia mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya sebagai bagian dari pengawasan terhadap personel Polri.

"Itu imbauan dari Bidpropam Polda Jawa Tengah. Itu normatif, merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan kepada seluruh personel. Itu SOP internal kepolisian, tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain," kata Artanto, Kamis (9/7/2026).

Dalam instruksi tersebut, Bidpropam meminta seluruh Kasipropam dan anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejari apabila belum melalui prosedur pendampingan sesuai ketentuan.

Kapolres bersama kepala satuan kerja juga diminta berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri setempat apabila terdapat pemanggilan terhadap anggota Polri.

Apabila pemeriksaan tetap diperlukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Propam, Itwasda, dan Bidkum.

Selain itu, seluruh Kasipropam diminta mendata kembali SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya secara pribadi.

Jika pengelola SPPG menerima panggilan dari kejaksaan, laporan beserta materi pertanyaan yang diajukan wajib disampaikan kepada Kabidpropam.

Pengawasan Pelayanan Publik Diperketat

Instruksi tersebut juga memuat penguatan pengawasan di ruang pelayanan publik Polri.

Beberapa langkah yang diminta antara lain penjagaan oleh Provos, penerapan one gate system, pendataan identitas tamu, pemasangan kamera pengawas (CCTV), edukasi hukum kepada anggota, hingga penegasan agar personel tidak melakukan pelanggaran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah instruksi agar ruang pelayanan publik Polri tidak menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT).

Artanto menjelaskan, arahan itu bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk menghambat proses penegakan hukum.

"Kita membentengi ruang pelayanan publik dari potensi pelanggaran yang dilakukan anggota. Ketika tidak ada pelanggaran, tentu mengurangi potensi permasalahan yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Ia menegaskan Polri tetap mendukung proses penegakan hukum, termasuk apabila kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan.

Menurut Artanto, pemeriksaan langsung terhadap SPPG yang dikelola anggota Polri juga tetap harus didampingi oleh Propam maupun Bidkum dikutip dari kompas.com

Kejati Jateng Sebut Masih Tahap Pendataan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan kegiatan yang dilakukan terhadap SPPG saat ini masih sebatas pengumpulan data, keterangan, serta monitoring pelaksanaan program.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan terhadap seluruh SPPG sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini belum masuk ke tahap penyidikan, melainkan masih berupa pendataan dan monitoring terhadap pelaksanaan program.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.