Hakim Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima Rp21 Miliar dari Blueray Cargo
Acos Abdul Qodir July 10, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan dalam perkara suap Blueray Cargo. Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima aliran dana Rp21 miliar dari perusahaan logistik tersebut untuk mengakomodir kegiatan importasi.

Fakta Persidangan

Dalam sidang putusan Jumat (10/7/2026), hakim membeberkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai.

Djaka Budhi Utama disebut menerima total Rp21 miliar, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp14 miliar, serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Rp7 miliar.

Ketiganya mendapat jatah tetap setiap bulan, masing-masing Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar.

Hakim Nofalinda menegaskan, “Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liverie, keterangan terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor 178, 204, dan 219, menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray adalah sebagai berikut.”

Ia menambahkan, “Satu pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8,2 miliar dalam bentuk SGD, dengan rincian BC1, Dirjen Bea Cukai Saudara Djaka Budhi Utama sebesar 3 miliar. BC2 Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp2 miliar. BC3 Sisprian, Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar.”

Majelis hakim juga mengungkap dokumen keuangan Blueray yang mencatat total biaya bonus Juni 2025 hingga Januari 2026 sebesar Rp61,7 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Impor Bea Cukai

Skema Suap dan Manipulasi

ANCAM BEKUKAN BEA CUKAI - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Dia menilai ancaman Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan membekukan Bea Cukai jika kinerjanya tak membaik merupakan bentuk koreksi agar institusi yang dipimpinnya terus berbenah.
ANCAM BEKUKAN BEA CUKAI - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Dia menilai ancaman Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan membekukan Bea Cukai jika kinerjanya tak membaik merupakan bentuk koreksi agar institusi yang dipimpinnya terus berbenah. (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Dakwaan penuntut umum menyebut tiga terdakwa: pimpinan PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Mereka terbukti berkoordinasi dengan pejabat Bea Cukai untuk mengatur jalur importasi.

John Field mengeluhkan barang impor Blueray yang masuk jalur merah dan terkena dwelling time.

Orlando Hamonangan Sianipar lalu memerintahkan bawahannya menyusun rule set targeting dengan database Bea Cukai agar Blueray bisa masuk jalur hijau. 

Proses pengeluaran barang Blueray pun dipermudah pejabat Bea Cukai tanpa pemeriksaan mendetail.

Fasilitas Hiburan dan Barang Mewah

Selain uang, terdakwa memberi hiburan Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan Sianipar, serta mobil Mazda CX-5 Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Total suap yang diberikan Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Vonis ini menegaskan praktik suap di sektor kepabeanan berlangsung sistematis dengan nilai fantastis.

Fakta persidangan membuka tabir aliran dana, manipulasi dokumen, dan fasilitas mewah yang diterima pejabat Bea Cukai dari Blueray Cargo.

Baca juga: PDIP Hormati Proses Hukum OTT Bupati Sukoharjo, Minta Tanpa Politisasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.